CILEGON, – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon menggelar rapat Koordinasi Penindakan Penanganan Pelanggaran, di salah satu hotel Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Kamis (20/02/2020).
Dalam rapat Koordinasi Penindakan Penanganan Pelanggaran yang dihadiri oleh para Anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Kepolisian Resort Cilegon, dan Kejaksanaan Negeri Kota Cilegon.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon, Siswandi mengatakan, pihaknya memberikan pemahanan dan menyamakan persepsi dalam hal Penindakan Penanganan Pelanggaran Pemilu. Sesuai pasal 189 A bahwa pemberi dan penerima politik uang pada Pilkada 2020 ini akan dikenakan hukuman maksiman penjara 12 bulan dan denda 12 juta rupiah.
“Karena ini Pilkada berbeda dengan peraturan pada Pemilu tahun 2019 lalu, Pilkada tahun ini, selain pemberi uang, penerima politik uang (Money Politic) juga akan dikenakan sanksi pidana dan denda,” katanya.
Siswandi mengaku, rapat koordinasi ini juga dengan tujuan akan membentuk sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dengan melibatkan unsur Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kota Cilegon yang berjumlah 25 orang.
“Semua kita kumpulkan agar bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat. karena jika pemilu tahun lalu hanya pemberi uang yang dikenakan pidana. Sekarang ini penerima uang juga akan dikenakan sanksi,” ujarnya. (DM/red)