HARITA.ID – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon mensosialisasikan program government to government (G to G) kepada 8 sekolah tingkat SLTA di Kota Cilegon, Kamis 17 November 2022.
Sosialisasi tersebut merupakan dalam rangka tindak lanjut penandatanganan nota kesepakatan atau MoU dengan BP2MI, untuk peningkatan kualitas, kompetensi dan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Kita gelar sosialisasi untuk menginformasikan peluang-peluang negara tujuan kepada masyarakat Cilegon, khusunya usia produktif pekerja,” ujar Hidayatullah, Kabid Perencanaan Pelatihan Produktifitas dan Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kota Cilegon.
Hidayatullah mengatakan, Disnaker Cilegon akan mensosialisasikan program G to G tersebut bukan hanya kepada siswa saja, melainkan masyarakat umum sebagai sasarannya.
“Program ini ada persyaratan maksimal 35 tahun, jadi kalaupun sudah lulus lalu kemudian menganggur bertahun-tahun dalam usia itu masih bisa di proses pemberangkatannya,” katanya.
“Setelah di sekolah-sekolah, nanti ada sosialisasi kepada masyarakat umum di kecamatan, kami akan undang RT/RW agar di sosialisasikan ke warganya bahwa ada program bagus dari Pemerintah Cilegon,” sambungnya.
Hidayatullah berharap masyarakat luas dapat menerima informasi keterkaitan program G to G dan berminat untuk berkarier di luar negeri.
“Karena memang ini seleksinya sangat ketat, tentu kita juga menjaring atau menjangkau putra-putri terbaik kota Cilegon yang memang masih fresh ya lulusan dari SMK atau SMA yang semangat belajarnya masih tinggi. Namun, selama masih usia produktif kerja siapa saja bisa mendapatkan kesempatan yang sama,” paparnya.
Sementara itu, Subkor Penempatan Kerja Luar Negeri dan Perluasan Kerja Disnaker Kota Cilegon, Ridwan mengatakan, bahwa selama ini masyarakat Cilegon masih meragukan keamanan dan perlindungan jika bekerja di luar negeri.
Ridwan menyatakan program G to G ini merupakan program pemerintah antar negara tujuan yang menjamin keselamatan pekerja selama bekerja di luar negeri.
“Pemerintah terus berupaya mensosialisasikan aturan Undang-undang nomor 18 tahun 2017 terkait dengan perlindungan pekerja migran Indonesia. Ini terus kita akan genjot supaya masyarakat mengerti mekanisme pemberangkatan kerja di luar negeri,” ujarnya. (Zar/Red)







