Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak secara resmi menandatangani 2 (dua) Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) di awal tahun 2023, informasi ini diperoleh lewat siaran pers bernomor : PR-01/01/M.6.3/Kph.2/01/2023 yang disampaikanKepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis 05 Januari 2023.
Sprindik pertama dengan nomor: Print-03/M.6/Fd.1/01/2023 tanggal 5 Januari 2023 terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara korupsi penyimpangan dalam pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) oleh Bank Banten kepada PT. Harum Nusantara Makmur (HNM) di tahun 2017.
“Berdasarkan fakta hukum tim penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup terjadinya perbuatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagai follow up crime dengan Tindak Pidana Asal (TPA) tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit KMK dan KI oleh Bank Banten kepada PT. HNM pada tahun 2017. Dalam hal ini RS selaku Direktur Utama PT. HNM yang menguasai rekening kredit dan menerima hasil pencairan KMK transaksional tahap pertama dan kedua serta KMK Standby loan tahap pertama dan kedua, dari hasil penarikan kredit sebanyak 5 tahap seluruhnya sebesar Rp 61.688.765.298,” katanya.
“Adapun modus operandi dalam perkara ini antara lain : a) Adanya oknum pegawai pada salah satu bank dimaksud yang melakukan manipulasi data-data nasabah prioritas dan menggelapkan dana nasabah prioritas dimaksud; b) Perbuatan tersebut dilakukan dalam kurun waktu April s.d Mei 2022 dan pada bulan September s.d Oktober 2022 tanpa sepengetahuan dan seizin nasabah prioritas; c) Bahwa akibat dari perbuatan oknum pegawai tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara pada salah satu Bank HIMBARA sebesar Rp8.530.120.000,” tambahnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten juga telah memerintahkan tim penyidik pada Aspidsus Kejati Banten untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan melakukan tindakan hukum untuk mempercepat penyelesaian proses penyidikan.
Dalam perkara ini perbuatan oknum tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, Pasal 3 jo Pasal 18, Pasal 8 jo Pasal 18 serta Pasal 9 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Zar/Red)




