HARITA.ID – Usai melantik Jabatan Fungsional di lingkungan Pemkot Cilegon oleh Wali Kota Cilegon, Wakil Ketua I DPRD Kota Cilegon Hasbi Sidik meminta untuk di pertimbangkan masa kerja minimun dua tahun bekerja.
Hasbi Sidik mengatakan bahwa dalam pelantikan jabatan fungsional sebanyak 518 orang oleh Wali Kota Cilegon seharusnya bisa melihat dari jenjang karir selama mereka bekerja.
Sehingga lanjutnya, agar bagaimana yang telah dilantik pada jabatan fungsional itu tidak asal melantik. Apalagi, ada salah satu Kasi di Kelurahan yang terhitung dia baru 6 bulan bekerja tiba-tiba dinaikan ke jabatan fungsional di Dinas Sosial Kota Cilegon.
“Kalau soal itu memang kriteria kenaikan itu minimal dua tahun selama bekerja di Dinas manapun itu. Ketika memang dia telah lama bekerja dia bisa untuk dipindahkan ke jabatan fungsional atau Japung,” kata Hasbi Sidik saat dimintai keteranganya melalui sambungan telphon, Selasa 17 Januari 2023.
Menurut Hasbi Sidik, mekanisme untuk kenaikan jabatan itu minimal dua tahun. Di tambah lagi, harus mempunyai izin kuat dari Kemendagri dalam penempatan kerja atau kenaikan jabatan ke jabatan fungsional. Maka dari itu, Hasbi Sidik menilai itu tidak ada masalah kecuali telah mendapatkan izin dari Kemendagri.
“Sepengetahuan saya kalau semuanya itu ada izin dari Kemendagri. Bahkan, ada dalam sehari juga boleh dipindahkan ke jabatan yang lain. Contohnya kan juga di Setda itu kan ada jabatan di dalam tubuh Setda nah itu tergantung Wali Kota. Sehingga jika memang ada izin mau sehari bekerja atau dua bekerja yah tidak masalah,” ungkapnya.
“Artinya begini kalau menurut saya kan kepentingan bangunan. Jadi saya kira sepanjang itu tidak ada hal hal izin maka saya kira di perbolehkan,” tambahnya.
Hasbi mengakui, bahwa memang kenaikan jabatan yang barusan di lantik ke jabatan fungsional di Dinas Sosial sebaiknya betul melihat bagaimana kinerjanya. Makanya maksimun atau minimun 2 tahun itu menjadi patokan atau landasan untuk kriteria orang tersebut dinaikan pangkatnya.
“Saya kira orang itu sudah mempunyai skil atau kemampuanya itu minimal dua tahun lama bekerja untuk dinaikan pangkatnya,” paparnya.
Masih kata Hasbi Sidik bahwa untuk terkait kecemburuan sosial pada pelantikan jabatan fungsional kemarin dinilai hal yang wajar di setiap OPD yang ada di Pemkot Cilegon. Maka kata Hasbi Sidik untuk menghindari kecemburuan sosial, seharusnya Wali Kota bisa mempertimbangkan kepada para jabatan yang lama terlebih dulu ketimbang jabatan yang baru terhitung 6 bulan di beberapa Kasi yang ada di 43 Kelurahan se Kota Cilegon.
“Yah soal cemburu atau tidak cemburu itu masuknya relatifisme di setiap OPD yang ada di Kota Cilegon. Bahkan yang bagus itu yang sudah lama ditempatkan yang layak. Misalnya, anda di tempatkan dimana sehingga bagaimana yang mau pakai dia bekerja. Walaupun memang betul kriteria jenjang karir atau jenjang lama bekerja menjadi sebuah pertimbangan untuk di japungkan,” ungkapnya.
“Kalau saya sih dinilai relevan dan memang betul kondisinya saat ini. Tetapi harusnya Wali Kota juga melihat jumlah masa kerja begitukan lalu harus melihat senioritas hingga bagaimana dalam rangka ada sistem dan jenjang karir dalam penempatan japung,” pungkasnya. (Zar/Red)







