HARITA.ID – Rapat Paripurna DPRD Cilegon terkait dengan penyampaian 2 Raperda tentang Penanaman Modal dan Pajak serta Retribusi Daerah telah disetujui oleh 8 Fraksi di DPRD Cilegon.
Dalam 2 Raperda itu atas usulan Pemerintah Kota Cilegon akibat dari perubahan regulasi.
Undang-undang Cipta Kerja mengharuskan perbaikan mekanisme perizinan yang berimbas pada penanaman modal.
Kemudian Undang-undang Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah juga mengamanatkan agar pajak dan retribusi daerah dirangkum dalam satu Peraturan Daerah.
Paripurna penyampaian dua raperda itu dilangsungkan dengan Paripurna Pemandangan Fraksi-Fraksi yang dibacakan secara kolektif oleh salah satu anggota DPRD Cilegon karena alasan semua fraksi sudah sepakat sebelumnya.
Adapun ke 8 Fraksi tersebut adalah, fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi PKS, Fraksi PDIP, Fraksi Berkarya, Fraksi Persatuan Demokrat dan Fraksi Nasdem PKB.
Dalam pemandangan umum Fraksi-Fraksi yang dibacakan itu menjelaskan bahwa undang-undang pajak dan retribusi daerah merupakan upaya pemerintah Kota Cilegon dalam mengatur regulasi pajak dan retribusi daerah ke dalam satu peraturan daerah.
Sehingga dapat dijadikan dasar pungutan baik pajak dan retribusi daerah yang akan berdampak pada kebijakan peraturan daerah termasuk pada kebijkan pendapatan asli daerah.
“Kami Fraksi-Fraksi di DPRD sependapat dengan Pemerintah Kota Cilegon bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penanaman Modal sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia,” kata Erik Airlangga dari Fraksi Golkar saat membacakan di ruang rapat Paripurna, Kamis 30 Maret 2023.
Dengan adanya dua raperda itu, Fraksi-Fraksi di DPRD Cilegon menyambut baik dengan harapan Perda baru bisa selaras dengan kebijakan peraturan daerah dan nasional dalam meningkatkan investasi dan iklim usaha dalam pembanguan daerah.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta sebagai perwakilan eksekutif yang hadir pada paripurna itu mengatakan, paripurna yang dilangsungkan lebih kepada amanat undang-undang yang mengharuskan pajak dan retribusi dalam satu Perda.
“Jadi merevisi perda yang sebelumnya, Perda baru ini supaya lebih efektif, lebih efisien dalam satu Perda,” terangnya.
“Lalu undang-undang penanaman modal lebih merespon proses perizinan yang lebih cepat,” tandasnya. (Zar/Red)