HARITA.ID – Sekertaris DPD Demokrat Banten, Eko Susilo mengatakan, bahwa pada kedatangan DPD Demokrat Banten ke PTUN Serang ini merupakan meminta perlindungan hukum kepada PTUN. Apalagi, kata Eko dalam agenda ini seluruh kader Demokrat se Indonesia melakukan gerakan kongkrit dalam satu komando di kepemimpinan AHY.
“Hari ini kita merupakan agenda se-indonesia, untuk memastikan bahwa langkah-langkah pembegal partai ini adalah sia-sia, karena yang sah secara hukum adalah mas AHY ketumnya bukan Moeldoko,” kata Eko.
Dijelaskan Eko bahwa AHY sebagai bukti bahwa Partai Demokrat semua kompak se-Indonesia melawan pembengkal partai.
“Ini bentuk solidaritas kami kepada Mas AHY karena secara legalitas yang sah hanya AHY bukan kepada Ksp Moeldoko,” paparnya.
Di lain sisi, saat di singgung kedatangan DPD Demokrat Banten ke PTUN ini ia telah melalukan secara administrasi. Seperti mengirimkan surat bahwa dalam isi surat yang ia sampaikan ke PTUN itu di antaranya empat novum yang di lakukan oleh segelintiran orang bisa dilakukan peninjauan. Hal tersebut karena empat novum itu tidak sah atau ilegal.
“Kita bersurat, bahwa empat novum yang di peninjauan kembali oleh pak Moeldoko itu tidak benar.Semua sudah kalah disidang,”ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai ( BPHPP ) Partai Demokrat Provinsi Banten, Muhamad Yusuf mengatakan, kedatangan seluruh kader Demokrat se Banten yang di intruksikan oleh Ketua Umum DPD Demokrat Banten untuk melakukan permohonan perlindungan hukum secara adil kepada penegak hukum wabil khusus di PTUN Kota Serang.
“Iya temen-temen maksud dan tujuan kita ke sini, adalah menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan,” paparnya.
Dijelaskan Yusuf dalam meminta perlindungan ke PTUN tersebut kaitannya dengan adanya permohonan PK atau peninjauan kembali yang diajukan oleh KSP Moeldoko pada tanggal 3 Maret 2021.
“Jadi PK itu terkait keinginan pak Moeldoko untuk merebut , merampas secara tidak berhak kepengurusan yang sah dari partai demokrat di bawah kepemimpinan bapak AHY,” jelasnya.
“Jadi mereka ingin merampas secara ilegal , secara curang terkait dengan kepengurusan partai yang sah dibawah kepempimpinan ketum pak AHY. Bahkan,mereka melakukan upaya itu yang salah satunya adalah dengan mengajukan gugatan ke PTUN yang diajukan ke jakarta pada tahun 2021 dengan nomor perkara 150/tahun 2021 PTUN Jakarta pusat,”tambahnya.
Diungkapkanya bahwa putusann gugatan mereka ditolak dan AHY yang resmi sebagai pengurus yang sah partai Demokrat.
Kemudian mereka merasa tidak puas dan mengajukan banding, putusan banding menguatkan putusan tingkat pertama menyatakan bahwa kepengurusan Partai Demokrat yang sah adalah dari AHY.
Kemudian mereka tidak puas, lalu ajukan kasasi. Dalam kasasi itu, kasasi mereka ditolak oleh karena kasasinya ditolak maka secara mutlak, secara hukum secara konstitusi kepengurusan ahy lah yang sah menurut hukum dan itu tidak dapat digagu gugat.
“Karena putusan kasasi itu merupakan putusan hukum tetap.Upaya mereka PK ini hanya upaya luar biasa , upaya yang diberikan secara upaya diluar prosedur. Prosedurnya hanya sampai di kasasi. Sampai kasasi itu sampai kekuatan hukum tetap,” ungkapnya.
Dijelaskanya, bahwa ia memperbolehkan mereka mengajukan PK, bila mana syaratnya ada kekhilafan hakim dan bahkan yang kedua ada bukti baru.
Dalam faktanya dari permohonan PK mereka tidak ada kekhilafan hakim yang dapat didalilkan.
Kedua terkait dalil mereka, kata Dia, dalam bukti baru mereka mengajukan empat novum.
Maka lanjutnya, dalam klaim empat novum oleh mereka, ternyata empat bukti itu sudah dilakukan pemeriksaan di PTUN Jakarta tingkat pertama.
“Otomatis itu bukan barang baru, itu bukan novum yang ditentukan menurut uud artinya perkara ini . Kami yakinkan bahwa pk yang mereka ajukan tidak beralasan tapi kita bersurat ke MA,”ungkapnya.
“Karena kita domisilinya adalah DPD Provinsi Banten maka kita ajukan ke PTUN Serang agar PTUN Serang menyerahkan ke Mahkamah Agung,” tambahnya.
Dijelaskannya bahwa dalam kunjungan ke PTUN Setang ini bertujuan untuk meminta perlindungan hukum dan keadilanya. Hal tersebut karena Mahkamah Agung atau MA bersifat indepensi dan tidak bisa di interpensi oleh siapapun itu.
“Pertama karena kami yakini MA adalah institusi independen tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun termasuk penguasa pemerintah,” jelasnya.
“Jadi surat ini kami ajukan supaya MA melakukan tindakan yang independen, dan dikarenakan di sini bukan hanya unsur hukum saja. Ada unsur politik yang termuat di dalamnya ,bahwa pk yang mereka ajukan di 2021 itu setelah partai demokrat berstatement bahwa kita mendukung Anies Baswedan sebagai presiden 2024,” lanjutnya.
“Mereka langsung ajukan ini, artinya mereka ini melakukan upaya untuk mengobok-obok partai, untuk menggagalkan partai, menggagalkan anies ahy dan mengocar-kacirkan partai,” pungkasnya. (Zar/Red)







