Uncategorized

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon Sosialisasikan Layanan Paspor

HARITA.ID – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon menggelar kegiatan Komunikasi, Informasi, Edukasi, dan Partisipasi terkait Layanan Paspor RI bertempat di Aston Cilegon Boutique Hotel yang dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon diwakili Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keiimigrasian, Muhammad Gazel Enim Febrianto dan diikuti oleh peserta dari Diskominfo kota Cilegon, Forum Komunikasi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) kota Cilegon, Pejabat Struktural dan pegawai Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon. Kegiatan ini diselenggarakan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait Layanan Paspor RI.

Sosialisasi Layanan Paspor RI merupakan wadah yang diberikan kepada masyarakat untuk mempermudah mengetahui tentang Layanan Keimigrasian khususnya Layanan Paspor RI.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon perlu mengadakan Sosialisasi Layanan Paspor RI. Tujuan dilaksanakan kegiatan Sosialisasi ini untuk mempermudah masyarakat mendapatkan informasi terkait Layanan Keimigrasian khususnya Layanan Paspor RI. Dalam sosialisasi ini disampaikan bagaimana masyarakat memperoleh informasi terkait persyaratan, proses pembuatan Paspor RI dan waktu penyelesaian.

Sosialisasi Layanan Paspor RI sendiri sesuai dengan amanat Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 pasal 24 mengenai Dokumen Perjalanan Republik Indonesia. Hal ini juga sejalan dengan tugas dan fungsi keimgirasian dalam pelayanan di bidang keimigrasian.

Pelayanan Keimigrasian terus ditingkatkan sejalan dengan meningkatnya permohonan keimigrasian. Melalui Sosialisasi ini diharapkan muncul kolaborasi dan sinergi antar Kantor Imigrasi dengan Forum Komunikasi Kelompok Informasi Masyarakat untuk memudahkan dalam mendapat Layanan Keimigrasian. (Zar/Red)

Harita.id