HARITA.ID – Realisasi PNBP dari lelang aset negara mencapai Rp 33,81 miliar atau 84,76% dari target tahun 2023 sebesar Rp 39,9 miliar. Dari sisi pembiayaan proyek strategis nasional (PSN), LMAN telah merealisasikan pembiayaan sebesar Rp 449 miliar atau 89,80% dari target tahun 2023 sebesar Rp 500 miliar.
Pembiayaan PSN ini meliputi enam sektor, yaitu air baku, bendungan, jalan, tol, kereta api, dan bandara. Beberapa proyek yang mendapatkan pembiayaan PSN antara lain sarana dan prasarana air baku Karian, bendungan Kairan, jalan tol Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran, jalan tol Serang-Panimbang, dan jalan tol Serpong-Cinere.
Tematik Kajian Fiskal Regional Provinsi Banten, UU HKPD dapat mengurangi ketimpangan fiskal vertikal dn horizontal.
Kanwil DJPb Banten melakukan eksplorasi dampak desentralisasi fiskal terhadap keseimbangan fiskal daerah dan implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 di Indonesia khususnya daerah Banten pada Kajian Fiskal Regional Banten Triwulan III Tahun 2023.
KFR provinsi Banten secara lengkap dapat diunduh pada laman https://sites.google.com/view/kfrbanten/home.
Hasil kajian tersebut antara lain Ketimpangan fiskal vertikal disebabkan oleh desentralisasi fiskal yang lebih mengutamakan expenditure assignment karena faktor kebijakan Pemerintah Pusat untuk tujuan pemerataan antar daerah.
Sumber pendapatan pemerintah daerah yang bersifat lokal dan volatil juga menjadi faktor penyebab. Kesenjangan regional dalam pembangunan ekonomi, lemahnya disiplin anggaran daerah, dan faktor politik turut berkontribusi pada ketimpangan ini.
Kemudian ketimpangan fiskal horizontal, yang terjadi antar daerah, dipengaruhi oleh perbedaan ukuran dan struktur ekonomi, formula transfer yang kurang optimal, perbedaan demografi, faktor administratif, dan kondisi infrastruktur.
Faktor politik juga ikut memengaruhi ketimpangan fiskal di Indonesia. Pemerintah telah mengambil langkah-langkah kebijakan untuk mengurangi ketimpangan fiskal, seperti reformulasi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
KFR Banten juga merekomendasikan strategi tambahan, termasuk optimalisasi formula transfer yang sudah ditetapkan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022, penguatan local taxing power, dan spending better melalui pemenuhan mandatory spending.
Pemerintah daerah juga diminta untuk mempertimbangkan perluasan skema pembiayaan daerah, pembentukan dana abadi daerah, dan sinergi pendanaan lintas sumber pendanaan. Artikel menyimpulkan bahwa implementasi langkah-langkah ini dapat membantu mengurangi ketimpangan fiskal di Indonesia. (Zar/Red)







