HARITA.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cilegon angkat bicara persoalan Identitas Kependudukan Digital (IKD) tidak berlaku di Kota Baja.
Hal tersebut lantaran Disdukcapil akan terus menggunakan Ftokopi Kartu Tanda Pengenal (KTP) untuk mendaftarkan dalam proses pelayanan publik.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Efa Syarifah bahwa isu tidak berlakunya Fotokopi KTP setelah adanya IKD tidak benar.
“Dirjen dukcapil bahwa persoalan fotokopi KTP sudah tidak berlaku mulai dari Januari 2024 itu tidak benar. Dirjen dukcapil tidak pernah mengedarkan persoalan itu, jadi itu hoax,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Efa Syarifah 09 Januari 2024.
Dirinya mengatakan bahwa IKD di Kota Cilegon sudah memiliki penduduk yang terdaftar berkisar 11 ribu, dimana target nasional untuk Kota Cilegon adalah berkisar 65 ribu.
“Total penduduk yang perlu terdaftar di IKD sesuai dengan target nasional adalah 20% dari seluruh penduduk yang ada yaitu 325 ribu wajib KTP di Cilegon,” ujarnya.
Dari jumlah pengguna IKD yang masih terbilang jauh dari target nasional yang diberikan. Disdukcapil sudah melakukan berbagai sosialisasi ke beberapa elemen yang ada.
“Kami sudah upayakan supaya capaian sesuai target hingga 64 ribu penduduk yang menggunakan IKD di Cilegon dengan melakukan sosialisasi ke banyak OPD yanga ada termasuk Lurah dan Mahasiswa,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Kependudukan pada Disdukcapil Kota Cilegon Erra Yusnita menuturkan beberapa kendala yang menjadi penyebab IKD masih belum penuhi target salah satunya masih belum meratanya pelayanan publik yang memiliki alat untuk membaca IKD dan belum adanya kerja sama yang merata.
“Beberapa pelayanan publik di Cilegon sudah ada kerjasama dengan IKD, tapi masih ada juga yang belum. Sehingga beberapa ada yang masih membutuhkan KTP fisik meskipun telah memiliki IKD,”ucapnya.
Erra juga mengatakan setidaknya keberadaan IKD ini memberikan kemudahan dan keamanan lebih bagi penggunanya terkait KTP.
“IKD ini sebenarnya lebih bermanfaat, lebih aman, lebih efektif karena data penting KK dan KTP sekalipun sudah terlacak disini. Tidak akan pernah hilang dan hanya perlu membawa HP saja dan menunjukkan data tersebut jika diperlukan. Ya tidak takut hilang, basah, patah, ataupun lain-lain,” ungkapnya.
Cara mendaftarkan IKD juga terbilang mudah, katanya, cukup install aplikasi IKD di playstore kemudian lakukan registrasi dan lakukan verifikasi di kantor di disdukcapil. (Zar/Red)