Politik

KPU Cilegon Ungkapkan ODGJ Terlibat Jadi Pemilih di Pemilu 2024, Segini Jumlahnya

HARITA.ID – Komisi Penyelenggara Umum (KPU) Kota Cilegon ungkapkan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ)  pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terlibat aktif sebagai daftar pemilih.

Hal itu dibenarkan oleh Kordinator Divisi (Kordiv) Perencanaan Data dan Informasi pada KPU Cilegon Cecep Purnama Sari bahwa keterlibatan peran ODGJ di Pemilu 2024 sangat lah penting.

Hal tersebut kata Cecep, karena masuk dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang syarat dan ketentuan ODGJ tertuang dalam syarat pemilih yang sudah berumur 17 tahun wajib terlibat aktif di Pemilu 2024.

“Iyah mereka (ODGJ-red) terlibat pemilih di Pemilu 2024 yang merupakan syaratnya harus ber umur 17 tahun. Dan mereka terlibat jadi pemilih itu sesuai dengan PKPU,”ungkap Cecep saat dikonfirmasi melalui sambungan telphon seluler, Rabu 17 Januari 2024.

Cecep menyebutkan, dari keterlibatan ODGJ pada pemilih di Pemilu 2024 itu ada ratusan ODGJ yang nantinya akan terlibat prosesi pemilihan umum.

Untuk itu, Cecep menerangkan, dari ratusan ODGJ yang terlibat pada pemilih di pemilihan umum 2024 ini mereka wajib mencantumkan surat kesehatan dari dokter sehingga administrasi itu harus ditempuh kepada seluruh ODGJ yang nantinya akan terlibat di pemilu mendatang.

“Ada 331 untuk pemilih ODGJ atau disabilitas mental. Dan mereka juga ikut memilih. Tapi harus ada surat keterangan dokter bahwa dia sehat dan bisa memilih,”tandasnya. (Zar/Red)

Harita.id