HARITA.ID – Sebanyak puluhan botol minuman keras (miras) telah di amankan jajaran Polsek Cibeber, Polres Cilegon.
Hal tersebut dilakukan oleh kepolisian sebagai bentuk patroli dalam meningkatkan Kegiatan Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polsek Cibeber, Polres Cilegon.
Kanit Reskrim Polsek Cibeber, IPDA Muhyidin mengatakan, pada kegiatan KRYD yang rutin dilakukam oleh pihaknya ini dalam rangka antisipasi gangguan kamtibmas, berupa giat razia warung – Warung yang diduga menjual / mengedarkan minuman beralkohol atau Minuman Keras (Miras) di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Cibeber.
“Ini merupakan patroli KRYD kami yang rutin kami lakukan di Polsek Cibeber. Terlebih patroli KRYD ini untuk menimalisir dugaan penjualan Miras di wilayah hukum Polres Cilegon,” kata Kanit Reskrim Polsek Cibeber IPDA Muhyidin, Selasa 23 April 2024.
Muhyidin yang juga pernah menjabat di Kanit Lantas Polres Cilegon itu menyebutkan, dari hasil patroli yang dilakukan oleh jajaran Polsek Cibeber ini dilakukan di 5 tempat atau wilayah yang menjadi dugaaan penjualan Miras.
“Ada 5 tempat yang kami periksa atau patroli. Diantaranya ada di King Resto, Warung Lapo Seruni, Resto 22 Ruko CBS, A+ Karoke Ruko CBS dan terakhir di Resto Korea Hansung Megablok,” ujarnya.
Dari hasil rajia atau monitoring KRYD di wilayah hukum Polsek Cibeber, Muhyidin menyebutkan telah mengamankan puluhan botol minuman keras atau Miras yang sengaja diperjual belikan oleh warung atau rumah makan dan resto di wilayah hukum Polres Cilegon.
“Yang di razia oleh kami ada 31 botol Miras. Diantaranya yakni, Soju merek chamisuk 11 Botol, Bir Bintang 24 Botol dan terakhir Bir Item Guines 2 botol,” paparnya.
Sementara itu, ditambahkan Kapolsek Cibeber, AKP Atep Mulyana, pihaknya menghimbau kepada seluruh warung atau rumah makan dan resto yang berada di wilayah hukum (Wilkum) Polres Cibeber agar tak berjualan kembali botol minuman keras atau Miras.
Terlebih, kata Atep, pihaknya juga telah memberikan surat teguran peringatan kepada warung yang sengaja memperjuak belikan botol minuman keras tersebut di wilayah hukum (Wilkum) Polres Cilegon.
“Akibat dari razia puluhan botol miras di wilkum Polres Cilegon Polsek Cibeber telah memberikan STP kepada Pemilik Warung / Resto sehingga di himbau agar tidak melakukan aktifitas melanggar hukum atau kegiatan yang dapat mengganggu kamtibmas,” tukasnya. (Zar/Red)







