Kota Cilegon

Kejari Tetapkan Dua Orang Pegawai DLH Cilegon Dugaan Korupsi Retribusi Sampah

HARITA.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) tetapkan dua orang pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon.

Hal itu dikatakan oleh, Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Cilegon, Nasruddin bahwa Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Cilegon telah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi MR dan Saksi Sdr. RP terkait penyidikan hal tersebut lantaran kedua pegawai DLH diduga terlibat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Retribusi Pelayanan Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon tahun 2020 sampai dengan tahun 2021.

“Bahwa berdasarkan Surat Perintah (SP) Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Nomor : Print-03/M.6.15/Fd.1/11/2023 tanggal 20 November 2023. Tersangka MR dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Nomor: Print-01/M.6.15/Fd.1/08/2024 tanggal 15 Agustus 2024 tersangka RP diduga terlibat melakukan Tipikor,” ungkap Kasintel Kejari Cilegon Nasruddin kepada awak media, Kamis (15/8/2024).

Diungkapkan Nasruddin bahwa adapun kronologis perkara secara singkat, pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 ditemukan adanya pembayaran retribusi yang telah diterima oleh saudara MR selaku Bendahara Penerimaan pada Sub Bagian Keuangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon dan saudara RP selaku Tenaga Harian Lepas (THL) pada Bendahara Penerimaan pada Sub Bagian Keuangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon dari wajib retribusi namun tidak ditindaklanjuti dengan menyetorkan uang pembayaran retribusi sampah tersebut ke kas daerah melainkan ada yang tidak disetorkan sama sekali dan ada pula yang disetorkan hanya sebagian.

Selain itu juga, diterangkan dia, ditemukan adanya manipulasi dokumen dengan mengurangi jumlah kubikasi sampah dan tagihan retribusi yang harus disetorkan ke kas daerah.

“Bahwa uang hasil pembayaran retribusi sampah yang tidak dilakukan penyetoran ke kas daerah tersebut digunakan oleh saudara MR dan saudara RP untuk kepentingan pribadi,” paparnya.

Adapun dalam penetepan 2 (dua) orang tersangka pegawai DLH Kota Cilegon tersebut dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Zhar/Red).

Harita.id