Harita.id
Selasa, 22 September 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Pelaku Pencabulan Dibawah Umur Diciduk Satres Polres Pandeglang
Pandeglang

Pelaku Pencabulan Dibawah Umur Diciduk Satres Polres Pandeglang

admin
Diterbitkan: 22 Januari 2020
Bagikan
3 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang berhasal mengungkap kasus pencabulan anak dibawah umur, kasus tersebut berdasarkam laporan dengan
LP / 31 / I / 2020 / Banten / Res. Pandeglang tgl 22 Januari 2020.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP DP Ambarita mengatakan, kejadian pencabulan menurut keterang Pelaku dilakukan disaung/gubuk diperkebunan Kampung Cikoneng, Desa Palurahan, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, Korban berinisial BT (18) tahun, Anak-anak 3 Orang dan satu Orang janda umur (30) tahun Warga Kabupaten Pandeglang.

” Semua korban berjumal 5 orang, 3 orang yang masih anak-anak dan 2 orang dewasa, Adapun kejadian diketahui pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2020, ” Paparnya, Rabu 22 Januari 2020.

Masih kata Ambarita, adapun pelaku (AS) 53 tahun Als . (HN) Pekerjaan Wiraswasta, warga Srengseng Kelurahan Lenteng Agung Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dengan berang bukti yang berhasil disita 1 buah tasbe
2 botol minyak buluh perindu. 8 buah gelang Kuningan dibungkus kain warna putih,1 botol Aqua bubuk bambu kuning, 1 buah batu akik
1 buah buku tabungan berikut ATM SIMPEDES, 1 buah buku tabungan BCA berikut ATM.

” Adapun kronologis penangkapan berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan dugaan Tindak pidana Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Pelaku diamankan oleh masyarakat Desa Kadomas dan kemudian dibawa oleh anggota Polsek Banjar menuju Satreskrim Polres Pandeglang yang kemudian kita lakukan penahanan terhadap tersangka di mapolres Pandeglang ” Ungkap Ambarita.

Baca Juga

Bupati Pandeglang Hingga Wagub Banten Apresiasi HPN 2026
PENTRADA 2025: Pentas Teater Pemuda Wujudkan Semangat Kreatif Generasi Muda Pandeglang
Peringati Hari Sumpah Pemuda, Bupati Dewi : Pemuda Tonggak Utama Kemajuan Bangsa
Karang Taruna Pandeglang Gelar Jambore UMKM dan Apel Sumpah Pemuda.

Semenatara Kapolres Pandeglang melalui Wakapolres Kompol Hery Wahyu Mandung mengungkapkan, modus pelaku engaku sebagai Ulama besar dan meminta dibawakan anak perempuan yatim akan tetapi pelaku malah melakukan Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

“Pelaku mengaku sebagai ulama terhadap masyarakat sekitar dan meminta supayaj mendatangkan anak Perempuan yatim, dengan alasan mau dikasih amal, namun malah melakukan pencabulan. Maka anggota kami bertindak cepat melakukan penangkapan dibantu oleh masyarakat, kemudian akan kita kenaakan Pasal Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang – undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” Pungkasnya. (DM/red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya KPU Sosialisasikan Perekrutan Penyelenggara Badan Ad-Hock
Artikel Berikutnya Bupati Serang Pastikan Beasiswa PTN Bertambah
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Harhubnas 2026, Robinsar Gaspol Benahi Transportasi Cilegon hingga Jalan Nasional

TPP ASN Cilegon Dipangkas, Sahroni: Kita Harus Dukung Kebijakan Wali Kota

Kembali Digelar! Gebyar Kreativitas PAUD Cilegon Jadi Panggung Anak Unjuk Bakat

Wawali Cilegon Ingatkan ASN: TPP Bukan Satu-satunya Motivasi Kerja

60 Tahun KOHATI, Momentum Perempuan Muda Menjawab Tantangan Zaman

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Pandeglang

Begini Cara DPC Gekrafs Pandeglang Rayakan Hari Jadi Gekrafs ke 6 Tahun

Pandeglang

VIP Voucher Ikut Sukseskan Event Funmusik Festival 2025 di Pandeglang

Pandeglang

Warga Kampung Kaduengang Siap Menangkan Pasangan Aap-Anita di Pilkada Pandeglang

Pandeglang

Putus Ketergantungan pada Bank Emok, Ratu Anita Sangadiah Bakal Gulirkan Program Pelatihan untuk Ibu-ibu

Pandeglang

Ratusan Anak Muda Pandeglang Siap Ramaikan Majelis Risalah Cinta di Balai Budaya Pandeglang

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com