Harita.id
Selasa, 22 September 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Langgar Kode Etik ASN, Sekda Kota Tangsel Dipanggil Bawaslu
Politik

Langgar Kode Etik ASN, Sekda Kota Tangsel Dipanggil Bawaslu

admin
Diterbitkan: 18 Maret 2020
Bagikan
3 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

TANGSEL, – Dua kali Muhamad dipanggil oleh Bawaslu Kota Tangerang Selatan disebabkan pelanggaran kode etik ASN dengan posisinya masih terikat dengan status PNS sebagai Sekda Kota Tangsel. Bawaslu beranggapan Muhamad sebagah Bakal Calon Walikota telah melanggar UU nomor 42 tahun 2004 pasal 6 tentang mengutamakan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi.

Seperti yang dijelaskan Anggota Komisioner Bawaslu Tangsel, Ahmad Jajuli, bahwa dalam tahapan pilkada Tangsel 2020 ini memiliki wewenang untuk mengawasi jalannya Pilkada Tangsel yang aman, tertib, dan nyaman. Dan kejadian yang pihak (Bawaslu-red) temukan dilapangan, bahwa ada salah satu peserta pemilu (bakal calon) yang mengkampanyekan dirinya namun, statusnya masih aktif status ASN.

“Pertama, hasil barang bukti yang kita dapati dilapangan, bahwa Sekda masih menggunakan kendaraan dinas, untuk menemui konstituennya, kedua dirinya secara terang-terangan meminta dukungan kepada masyarakat untuk memilih dirinya pada saat pemilihan September mendatang,” terang Jajuli selaku Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran. Rabu (18/03/20).

Menurut Pengamat Politik dan Kebijakan Publik dari Universitas Islam Syekh Yusup (UNIS) Adib Miftahul, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany harus memberikan peringatan keras atas pelanggaran kode etik anak buahnya. Agar berjalan baik dan bersih managemen birokrasi dilingkungan Pemkot Tangsel, Airin mesti bertindak tegas. Apalagi yang dilakukan oleh Muhamad dengan memanfaatkan waktu, fasilitas dan kapasitas dirinya sebagai Sekda dalam upaya memenangkan dirinya dalam Pilkada.

“Airin harus tegur keras muhamad, bila perlu sarankan mundur sebagai ASN. Dengan dalih kinerja rendah dan selama 6 bulan memposisikan dirinya sebagai bacawalkot, tak ada perubahan. Malah yang ada membuat kubu ASN terkotak2, ini tak bagus dalam etika bitokrasi. Jadi preseden buruk. Padahal sekda adalah panglima ASN, gimana dia menerjemahkan perintah bosnya (Walikota), sementara dia berbeda haluan politik? Sama saja bisa menciptakan oligarki politik dalam birokrasi,” ujar Adib kepada awak media, Rabu (18/3/2020).

Baca Juga

H. Edison Sitorus Borong 2 Sapi Jumbo di BQB, Bukti Dukungan Nyata untuk UMKM Peternak Cilegon
KOMISI-PEMILIHAN-UMUM-KOTA-TANGERANG
HIPKA Bersama KPU Kota Cilegon Sosialisasikan Pendidikan Pemilih
KPU Kota Cilegon Tetapkan DPT Sebanyak 330.413 Untuk Pilkada 2024

Adib mengutarakan, ini bagian dari kelemahan ketika ASN maju berpolitik tapi tidak mengundurkan diri. Ada Conflict Of Interest, ketika ASN tidak mundur karena tanpa disadari pastinya akan membawa kepentingan politik dalam menjalankan tugasnya sebagai aparatur negara.

“Ya seperti yg terjadi sekarang, muhamad diduga melanggar kode etik ASN, membawa pengaruhnya secara tidak langsung kepada bawahan. Berbeda sama Ben, walikota dan wakil walikota adalah pejabat politik,” terangnya.

Lanjutnya, Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, masih ada kelemahan terkait hak politik ASN dalam mengikutu Pilkada. dalam undang-undang tersebut hanya mengatur kalau sudah daftar dan ditetapkan oleh KPU baru wajib mengundurkan diri.

Baca Juga

KPU Kota Cilegon Akan Rektut Sebanyak 5.814 Anggota KPPS
Pasca Deklarasi, Airin-Ade Dapat Dukungan Partai Gelora
Tak Dukung Airin, DPD BMK Banten Kecewa Terhadap DPP Golkar
Kongres NasDem III, Hawasi: Semangat Restorasi Menang Pilkada Cilegon

“Undang-undang hanya mengatur, kalau sudah daftar atau ditetapkan KPU, baru mengundurkan diri. Ini kelemehan juga, harusnya ketika ada niat declaire di publik mau jadi kepala daerah, harus mundur. Politik butuh etika yang fairness.” tandasnya. (DM/red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Putuskan Mata Rantai Covid-19, PMI Kota Cilegon Bikin Disinfectant 6000 Liter
Artikel Berikutnya Pandemi Wabah Virus Corona, Dewan Pers Ajak Insan Pers Bersatu
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Harhubnas 2026, Robinsar Gaspol Benahi Transportasi Cilegon hingga Jalan Nasional

TPP ASN Cilegon Dipangkas, Sahroni: Kita Harus Dukung Kebijakan Wali Kota

Kembali Digelar! Gebyar Kreativitas PAUD Cilegon Jadi Panggung Anak Unjuk Bakat

Wawali Cilegon Ingatkan ASN: TPP Bukan Satu-satunya Motivasi Kerja

60 Tahun KOHATI, Momentum Perempuan Muda Menjawab Tantangan Zaman

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Politik

Lahir dari Petani, Relawan PAS Gencar Sosialisasikan Andra Soni untuk Pilgub Banten 2024

Politik

Ratusan Warga Jombang Purwakarta Deklrasikan Balon Walikota Cilegon, Rohmatulloh Minta Warga Masyarakat Satu Komando Menangkan Alawi Mahmud

Politik

Alawi Tegas Ajak Masyarakat Jangan Pilih Pemimpin Dinasti Korupsi, Begini Katanya

Politik

Bawaslu Ultimatum ASN dan Kades Tidak Terlibat Politik Praktis saat Masuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Tahun 2024

Politik

Launching Maskot-Jingle, KPU Targetkan 70 Persen Partisipasi Pilbup dan Wabup Serang 2024

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com