Harita.id
Senin, 21 September 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Sekda Langgar Netralitas, KASN Tindaklanjuti Putusan Bawaslu Tangsel
Politik

Sekda Langgar Netralitas, KASN Tindaklanjuti Putusan Bawaslu Tangsel

admin
Diterbitkan: 20 April 2020
Bagikan
2 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

TANGERANG, – Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) kembali menindaklanjuti putusan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) atas pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tangsel Muhamad.

Nurhasni, Asisten KASN Bidang Promosi dan Advokasi mengatakan, pihaknya telah mulai memproses hasil putusan Bawaslu Tangsel. Namun, pihaknya masih membutuhkan data tambahan dari Bawaslu untuk pemeriksaan secara menyeluruh.

“Laporan Bawaslu sudah kami pelajari dan ada beberapa tambahan data yang kami minta ke Bawaslu dan Bawaslu baru mengirim tambahan informasi terkait laporan hasil kajian dan berita acara pemeriksaan,” katanya saat dihubungi via WhatsApp, Senin (20/4/2020).

Dari tambahan data itu, Lanjut Nurhasni, nantinya KASN akan membuat hasil kajian dan kesimpulan atas pelanggaran netralitas ASN yang diputuskan sebelumnya oleh Bawaslu Tangsel terhadap Sekda Tangsel.

“Kalau data lengkap 10 hari sejak dilengkapi prosesnya selesai sampai rekomendasi,” sebutnya.

Baca Juga

H. Edison Sitorus Borong 2 Sapi Jumbo di BQB, Bukti Dukungan Nyata untuk UMKM Peternak Cilegon
KOMISI-PEMILIHAN-UMUM-KOTA-TANGERANG
HIPKA Bersama KPU Kota Cilegon Sosialisasikan Pendidikan Pemilih
KPU Kota Cilegon Tetapkan DPT Sebanyak 330.413 Untuk Pilkada 2024

Sementara di tempat terpisah, Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kota Tangsel, Ahmad Jazuli membenarkan KASN telah meminta data tambahan untuk pemeriksaan lanjutan terhadap Sekda Tangsel.

“Iya KASN minta hasil kajian secara detail. Kalau bukti foto sudah dikirim. Dia (KASN) minta komprehensif. Sebelumnya, kita sudah kirim rekomendasi dan kronologis,” kata Jazuli saat dihubungi via telepon, Senin (20/4/2020).

Terkait pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Sekda Tangsel, pihaknya sudah memutuskan dan dilanjutkan ke KASN. “Sesuai MOU Bawaslu dan KASN, selanjutnya sanksi KASN yang putuskan,” tandasnya.

Baca Juga

KPU Kota Cilegon Akan Rektut Sebanyak 5.814 Anggota KPPS
Pasca Deklarasi, Airin-Ade Dapat Dukungan Partai Gelora
Tak Dukung Airin, DPD BMK Banten Kecewa Terhadap DPP Golkar
Kongres NasDem III, Hawasi: Semangat Restorasi Menang Pilkada Cilegon

Diketahui temuan pelanggaran netralitas ASN itu terjadi saat Muhamad menghadiri acara senam dan nonton bersama masyarakat di Lapangan Sepakbola Rengas. Kemudian dalam pidatonya, Muhamad meminta dukungan kemenangan dalam pilkada Tangsel mendatang. (DM/red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Pemberlakuan PSBB Kota Tangerang, Stock Pangan Dipastikan Aman
Artikel Berikutnya Pemprov Banten Terima Bantuan Dari DWP Provinsi Banten dan Kemendes PDTT RI
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

TPP ASN Cilegon Dipangkas, Sahroni: Kita Harus Dukung Kebijakan Wali Kota

Kembali Digelar! Gebyar Kreativitas PAUD Cilegon Jadi Panggung Anak Unjuk Bakat

Wawali Cilegon Ingatkan ASN: TPP Bukan Satu-satunya Motivasi Kerja

60 Tahun KOHATI, Momentum Perempuan Muda Menjawab Tantangan Zaman

Mahasiswa Demo Soroti APBD Cilegon, Robinsar Buka Ruang Dialog

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Politik

Lahir dari Petani, Relawan PAS Gencar Sosialisasikan Andra Soni untuk Pilgub Banten 2024

Politik

Ratusan Warga Jombang Purwakarta Deklrasikan Balon Walikota Cilegon, Rohmatulloh Minta Warga Masyarakat Satu Komando Menangkan Alawi Mahmud

Politik

Alawi Tegas Ajak Masyarakat Jangan Pilih Pemimpin Dinasti Korupsi, Begini Katanya

Politik

Bawaslu Ultimatum ASN dan Kades Tidak Terlibat Politik Praktis saat Masuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Tahun 2024

Politik

Launching Maskot-Jingle, KPU Targetkan 70 Persen Partisipasi Pilbup dan Wabup Serang 2024

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com