Harita.id
Senin, 21 September 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » KPU Diminta Uji Publik Hasil Coklit
Politik

KPU Diminta Uji Publik Hasil Coklit

admin
Diterbitkan: 19 Agustus 2020
Bagikan
3 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

SERANG – Badan Pekerja JRDP meminta KPU untuk segera mengekspos hasil pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2020 dengan cara uji publik. Sesuai tahapan, coklit data pemilih mulai dilakukan tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus. Selain untuk mengetahui berapa jumlah pemilih yang tercoklit, ekspos hasil coklit juga berguna bagi evaluasi kinerja petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP).
Febri Setiadi, Jubir JRDP Pandeglang, menuturkan, KPU bisa saja melakukan ekspos hasil coklit dengan metode uji publik.

“Uji publik itu harus melibatkan parpol, LO pasangan calon, Bawaslu, PPK, PPS, media, pemantau, tokoh masyarakat, dan pihak lain yang berkepentingan terhadap data pemilih. Uji publik menjadi sarana efektif bagi KPU untuk mengukur validasi data pemilih. Pada dasarnya uji publik yang dilakukan untuk melindungi hak konstitusi pemilih jangan sampai terabaikan atau hilang karena tidak bisa ditemui,” kata Febri, usai kajian Reboan, di Sekretariat JRDP, Rabu 19 Agustus 2020.

Di tempat yang sama, Koordinator JRDP Ade Bukhori, menjelaskan, berdasarkan rekomendasi Bawaslu RI tertanggal 18 Agustus 2020 disebutkan ada 73.130 pemilih yang saat Pemilu 2019 kemarin sudah tidak memenuhi syarat (TMS), malah ada dalam daftar pemilih. Sementara ada 23.968 pemilih yang menjadi pemilih saat Pemilu 2019, justru tidak ada dalam daftar pemilih kali ini.

“Kami berharap, KPU membuka daftar nama itu. Sehingga bisa menjadi alat kontrol publik, juga sebagai bentuk pertanggung jawaban kinerja KPU. Karena di lapangan yang kami temui ada juga warga yang justru tidak mau dicoklit. Nah kendala yang dihadapi KPU saat coklit itu bisa disampaikan saat uji publik. Agar masyarakat juga obyektif,” kata Ade.

Kata Ade, sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan Pilkada 2020, usai coklit, PPS melakukan penyusunan daftar pemilih hingga tanggal 29 Agustus mendatang. Bagi JRDP, sisa waktu yang ada ini KPU harus segera menindaklajuti temuan Bawaslu RI tersebut. Di awali dengan membuka daftar nama yang belum tercoklit. Jika sampai tanggal 29 Agustus, masih ada beberapa nama yang belum terdata, padahal yang bersangkutan sudah memuhi syarat, maka kata Ade, Daftar Pemilih Sementara (DPS) belum bisa ditetapkan.

Baca Juga

H. Edison Sitorus Borong 2 Sapi Jumbo di BQB, Bukti Dukungan Nyata untuk UMKM Peternak Cilegon
KOMISI-PEMILIHAN-UMUM-KOTA-TANGERANG
HIPKA Bersama KPU Kota Cilegon Sosialisasikan Pendidikan Pemilih
KPU Kota Cilegon Tetapkan DPT Sebanyak 330.413 Untuk Pilkada 2024

“Prinsipnya adalah satu saja pemilih yang tidak terdata dan kemudian tercanam kehilangan hak pilihnya akibat kelalaian petugas KPU, maka sudah memenuhi potensi adanya unsur pidana pemilu.”pungkasnya.

Diketahui, sesuai pasal 177 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kekeliruan pengisian daftar pemilih bisa dipidana dengan penjara paling singkat 3 bulan dan paling lama 12 bulan, serta denda paling sedikit Rp 3 juta dan paling banyak Rp 12 juta. (DM/red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Koramil Ciwandan Manfaatkan Lahan Tidur Menjadi Lahan Produktif Dengan Pupuk Bios 44
Artikel Berikutnya Gubernur Banten: Saya Ingin Pejabat dan Staf Tidak Mudah Menerima atau Memberikan Suap
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

TPP ASN Cilegon Dipangkas, Sahroni: Kita Harus Dukung Kebijakan Wali Kota

Kembali Digelar! Gebyar Kreativitas PAUD Cilegon Jadi Panggung Anak Unjuk Bakat

Wawali Cilegon Ingatkan ASN: TPP Bukan Satu-satunya Motivasi Kerja

60 Tahun KOHATI, Momentum Perempuan Muda Menjawab Tantangan Zaman

Mahasiswa Demo Soroti APBD Cilegon, Robinsar Buka Ruang Dialog

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Politik

Lahir dari Petani, Relawan PAS Gencar Sosialisasikan Andra Soni untuk Pilgub Banten 2024

Politik

Ratusan Warga Jombang Purwakarta Deklrasikan Balon Walikota Cilegon, Rohmatulloh Minta Warga Masyarakat Satu Komando Menangkan Alawi Mahmud

Politik

Alawi Tegas Ajak Masyarakat Jangan Pilih Pemimpin Dinasti Korupsi, Begini Katanya

Politik

Bawaslu Ultimatum ASN dan Kades Tidak Terlibat Politik Praktis saat Masuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Tahun 2024

Politik

Launching Maskot-Jingle, KPU Targetkan 70 Persen Partisipasi Pilbup dan Wabup Serang 2024

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com