Harita.id
Selasa, 22 September 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Soal Anggapan penggunaan Fasilitas Negara, Kuasa Hukum Tatu-Pandji Luruskan Pernyataan Bawaslu Banten
Politik

Soal Anggapan penggunaan Fasilitas Negara, Kuasa Hukum Tatu-Pandji Luruskan Pernyataan Bawaslu Banten

admin
Diterbitkan: 9 September 2020
Bagikan
3 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

SERANG- Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati Serang dan wakil Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa menyampaikan keberatan jika Bawaslu menganggap penggunaan Alun-alun Kramatwatu sebagai penggunaan Fasilitas Negara oleh Pasangan Tatu-Pandji seperti yang dilansir beberapa media.

Penggunaan Alun-alun Kramatwatu sebagai tempat deklarasi dianggap tidak menyalahi peraturan perundangan sebagaimana di atur dalam UU No.7 Tahun 2017 Tentang pemilu.

Daddy Hartadi Juru Bicara Tim Advokasi Hukum Tatu-pandji menyampaikan, tidak ada yang dilanggar dalam deklarasi Tatu- Pandji pada Sabtu, 5 September 2020 lalu yang menggunakan Alun-alun Kramatwatu.

Menurutnya, sekalipun dibiaya Negara melalui APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah-red) pembangunannya, alun-alun Kramatwatu adalah ruang publik yang digunakan untuk kepentingan publik, dan dapat disewakan kepada umum untuk kegiatan- kegiatan publik atau khalayak umum.

Daddy saat dihubungi melalui telepon selulernya (9/8) menjelaskan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 304 ayat (2) Fasilitas negara yang tidak dapat digunakan adalah fasilitas yang merupakan sarana mobilitas, sarana gedung,perkantoran, telekomunikasi milik pemerintah. Apa yang diatur dalam ayat 2 tersebut dikecualikan oleh ayat (3) yang mengatur fasilitas Negara yang dimaksud dalam ayat (2) dikecualikan ketentuannya jika fasilitas Negara tersebut dapat disewakan untuk umum.
“Kita mengacu pada peraturan perundang-undangan,tidak ada norma hukum yang kita langgar,pasal 304 ayat 3 undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang pemilu mengecualikan fasilitas Negara dalam ketentuannya, yaitu yang disewakan kepada umum. Sebagai ruang publik, alun-alun kramatwatu walau dibiayai APBD dapat digunakan untuk kegiatan umum dan disewakan kepada umum. Jadi Clear, Tatu-Pandji saat Deklarasi tidak gunakan fasilitas Negara diluar yang dikecualikan oleh ayat 3-nya”, terangnya

Baca Juga

H. Edison Sitorus Borong 2 Sapi Jumbo di BQB, Bukti Dukungan Nyata untuk UMKM Peternak Cilegon
KOMISI-PEMILIHAN-UMUM-KOTA-TANGERANG
HIPKA Bersama KPU Kota Cilegon Sosialisasikan Pendidikan Pemilih
KPU Kota Cilegon Tetapkan DPT Sebanyak 330.413 Untuk Pilkada 2024

Hal senada dikatakan Deni Ismail Pamungkas, Ketua Tim Advokasi Hukum Tatu –Pandji saat dihubungi melalui Telepon selularnya. Deni mengatakan, tidak ada atribut Negara dan fasilitas Negara yang dilarang oleh Peraturan dan perundangan dalam Deklarasi Tatu-Pandji. Kita berikan advice hukum agar pasangan calon Tatu-Pandji tetap berada dalam koridor hukum dalam menjalani tahapan pemilukada Kabupaten Serang. “ Kita pastikan tidak ada yang dilanggar, tidak ada itu Mobil dinas milik pemerintah Kabupaten Serang yang digunakan dalam deklarasi Tatu Pandji, Alun-alun Kramatwatu pun bukan tempat yang dilarang oleh Undang-undang karena merupakan ruang publik yang bisa digunakan oleh siapa saja termasuk oleh Tatu –Pandji sebagai Pasangan calon Bupati dan wakil Bupati,” Ungkap Deni. (DM/red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Sebelum Viral ‘Anjay’, Iis Dahlia Sudah Gemas Lutfi Agizal Dan Salshadilla Nggak Putus-Putus
Artikel Berikutnya Terkonfirmasi Covid-19, Bacalon Petahana Ratu Ati Marliati Tetap Ikut Tes Kesehatan
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Harhubnas 2026, Robinsar Gaspol Benahi Transportasi Cilegon hingga Jalan Nasional

TPP ASN Cilegon Dipangkas, Sahroni: Kita Harus Dukung Kebijakan Wali Kota

Kembali Digelar! Gebyar Kreativitas PAUD Cilegon Jadi Panggung Anak Unjuk Bakat

Wawali Cilegon Ingatkan ASN: TPP Bukan Satu-satunya Motivasi Kerja

60 Tahun KOHATI, Momentum Perempuan Muda Menjawab Tantangan Zaman

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Politik

Lahir dari Petani, Relawan PAS Gencar Sosialisasikan Andra Soni untuk Pilgub Banten 2024

Politik

Ratusan Warga Jombang Purwakarta Deklrasikan Balon Walikota Cilegon, Rohmatulloh Minta Warga Masyarakat Satu Komando Menangkan Alawi Mahmud

Politik

Alawi Tegas Ajak Masyarakat Jangan Pilih Pemimpin Dinasti Korupsi, Begini Katanya

Politik

Bawaslu Ultimatum ASN dan Kades Tidak Terlibat Politik Praktis saat Masuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Tahun 2024

Politik

Launching Maskot-Jingle, KPU Targetkan 70 Persen Partisipasi Pilbup dan Wabup Serang 2024

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com