Harita.id
Sabtu, 5 September 2026
  • News Room
    • Politik
    • Olahraga
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Bisnis
  • Daerah
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Tangerang Raya
  • Editorial
  • Opini
  • Sosbud
  • Wawancara
  • Video
    • Photo
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Bisnis
  • Daerah
  • Kota Cilegon
  • Kota Serang
  • Lebak
  • Pandeglang
  • Tangerang Raya
  • Featured
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • DPRD Provinsi Banten
  • Wawancara
Search
  • News Room
    • Politik
    • Olahraga
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Bisnis
  • Daerah
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Tangerang Raya
  • Editorial
  • Opini
  • Sosbud
  • Wawancara
  • Video
    • Photo
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » PB HMI MPO Menolak Keras Undang-Undang Cipta Kerja
Lebak

PB HMI MPO Menolak Keras Undang-Undang Cipta Kerja

admin
Diterbitkan: 20 Oktober 2020
Bagikan
3 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

LEBAK — Satu tahun kepemimpinan Joko Widodo – Ma’ruf Amin ditandai dengan berbagai persoalan yang melukai rasa keadilan masyarakat. Salah satunya, dengan disahkannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang pembahasannya tidak transparan dan tanpa kajian akademik yang mendalam, sehingga panen kritik dari berbagai elemen masyarakat.

Untuk itu, Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Majelis Penyelamat Organisasi (MPO) mendesak Presiden Joko Widodo mencabut Undang-Undang Cipta Kerja yang telah meresahkan masyarakat Indonesia. Bahkan, hasil kajian dari PB HMI MPO Undang-Undang ini berpotensi mengurangi hak-hak tenaga kerja

untuk mendapat kompensasi yang layak dari hasil kerjanya. Khususnya perihal semakin tidak menentunya status kepegawaian, perhitungan uang pesangon yang tidak adil,

dihilangkannya cuti-cuti khusus, dan berkurangnya waktu istirahat. Selanjutnya, tidak menentunya periode waktu pengupahan dan hilangnya perlindungan terhadap pekerja difabel di lingkungan kerja.

Kedua, Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja berpotensi menekan dan mengancam industri lokal berbasis agraris akibat semakin longgarnya regulasi yang mengatur import pangan dari luar negeri (liberalisasi impor pangan).

Baca Juga

Puluhan Tahun Berjalan Kaki Mengabdi Untuk Pendidikan, PPPK di Lebak ini Akhirnya Punya Motor Setelah Videonya Viral 
SMSI Banten Dorong Obyek Wisata Pantai Sawarna Semakin Dikenal di Kancah Dunia
Lesman Bangun Kembali Pimpin SMSI Banten, Siapkan Program Strategis untuk Kemajuan Organisasi
Warga Citorek Tengah Antusias Sambut Peluncuran Program Gubernur Banten Andra Soni

Ketiga, Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja berpotensi memperluas dampak kerusakan lingkungan akibat semakin dilonggarkannya regulasi yang mengatur proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di berbagai lini industri.

Keempat, adanya potensi pertanggungjawaban keuangan yang tidak transparan serta resiko defisit anggaran akibat dibentuknya Lembaga Pengelola Investasi.

Kelima, penyederhanaan rantai birokrasi untuk kebutuhan investasi dengan nuansa sentralisasi akan menghilangkan semangat otonomi daerah, yang tentu saja akan berakibat pada tidak akuratnya analisa kebutuhan serta longgarnya pengawasaan praktek industri di daerah.

Baca Juga

Pemprov Banten Sambut Roadshow Bus KPK di Kabupaten Lebak
Kakanwil BPN Banten Meminta Agar Komunikasi Publik Lebih Ditingkatkan
Iwan Kurniawan Letakan Batu Pertama Pembangunan Jalan Desa Sukadaya Kabupaten Lebak
Lebak 2024-2029: Membangun Bersama, Sejahtera Bersama

“Skenario legislasi UU ini kemudian sampai pada tertutupnya harapan akan proses pengujian UU yang bersih di Mahkamah Konstitusi. Indikasi terstrukturnya gerakan oligarki dalam paket UU sapu jagat ini membuka ruang terlegitimasinya UU tersebut apabila lolos uji di Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua Umum PB HMI MPO Affandy Ismail, selasa (20/10/2020)

Menurutnya, dinamika kerakyatan selama perjalanan UU Omnibus Law menjadi cerminan Keberpihakan Negara pada 1 tahun kepemimpinan pemerintah Jokowi – Ma’ruf Amin. Untuk itu, PB HMI MPO menuntut Jokowi-Ma’ruf menjalankan dengan benar amanah UUD 1945 dan Peraturan
Perundang-undangan lainnya dalam menghalau dan memberangus sel-sel oligarkian yang rakus dan menindas. Maka demikian PB HMI MPO mendesak Presiden Jokowi menegaskan keberpihakan tersebut dengan: “Mengeluarkan PERPPU Pembatalan UU Omnibus Law Cipta Kerja” untuk menindaklanjuti tuntutan dan desakan tersebut.

“PB HMI MPO mengajak seluruh elemen rakyat Indonesia bersama-sama memantapkan sikap penolakan atas UU Omnibus Law Cipta Kerja. Dan menyiapkan eskalasi perlawanan yang tegas jika kedurjanaan pemerintah terhadap kedaulatan rakyat masih berlanjut,” tegasnya.

(Dm)

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Petani Bayah Timur Dapat Bantuan Benih Padi Dari Pemprov Banten
Artikel Berikutnya TMMD Patia Hidupkan Ekonomi Masyarakat
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Dewan Pers Siapkan Rapat Bersama Konstituen Bahas HPN 2027, AMSI Dukung Usulan SMSI di Jakarta

Pasar Baru Kranggot Bakal Digandengkan dengan Swasta, Pemkot Cilegon Kejar Penataan dan Pengelolaan Lebih Profesional

Pemkab Serang Hadirkan Aku Desa Digital Optimalisasi Pelayanan Dasar Publik

Fajar Hadi Prabowo: Atasi Kemiskinan Cilegon dengan Pemberdayaan, Bukan Sekadar Bantuan

Dilantik Jadi Sekda Cilegon, Ahmad Aziz Dorong ASN Kompak dan Satu Langkah

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Lebak

Pj Bupati Lebak Curhat Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kecamatan Rangkasbitung dan Bayah ke Kementrian ATR

Lebak

Jadi Keterbatasan Anggaran di Pemkab Lebak, Iwan Kurniawan Singgung BNPB Agar Dukung Percepat Pembangunan Lahan Relokasi

Lebak

Sekda Lebak Budi Santoso Sampaikan Amanat Mentri Agama RI, Diantaranya Berikan Pelayanan Umat Beragama dan Netralitas ASN Hadapi Pemilu 2024

Lebak

Hadiri Perayaan Natal Bersama, Pj. Bupati Lebak Ajak Jaga Kerukunan Umat Beragama

Lebak

BEM Universitas Setia Budhi Rangkasbitung Deklarasikan Pemilu Damai 2024 Tanpa Hoax

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com