Harita.id
Senin, 21 September 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Warga Tutul Pengedarkan Shabu Dibekuk Polisi
Lebak

Warga Tutul Pengedarkan Shabu Dibekuk Polisi

admin
Diterbitkan: 2 November 2020
Bagikan
2 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

LEBAK –– Seorang pria pengangguran berinisial DHM (27) warga Kampung Tutul RT 01/ RW 03, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, dibekuk anggota polisi dari Satuan Resnarkoba Polres Lebak.

DHM, dibekuk polisi di Komplek Perumahan BTN Ona Rt 04/ Rw 13, Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, lantaran kedapatan mengedarkan dan menyimpan barang haram berupa narkotika jenis Shabu sebanyak 33 paket dalam kemasan bungkus permen Kiss warna merah.

Kasat Res Narkoba Polres Lebak Iptu Ilman Robiana mengatakan, saat ditangkap pelaku berinisial DHM kedapatan menyimpan barang bukti narkotika golongan I jenis Shabu sebanyak 33 paket shabu dalam kemasan bungkus permen Kiss.

“DHM pengedar Shabu di wilayah Rangkasbitung, barang bukti yang kita amankan 33 paket shabu. Shabu ini dibungkus di dalam permen Kiss berwarna merah supaya tidak mencolok demi menghindari dari pengejaran kita,” kata Ilman kepada awak media, senin (02/11/2020)

Lebih lanjut, Ilham menjelaskan, ini sistemnya dalam wilayah, ini bahasanya mulung (mungut). Karena sistemnya pesan, kemudian pemesan transfer uang. Jadi barang ini ditaro di suatu tempat. Kemudian, pasien (pemesan) ini dikasih peta kemudian diambil shabu tersebut.

Baca Juga

Puluhan Tahun Berjalan Kaki Mengabdi Untuk Pendidikan, PPPK di Lebak ini Akhirnya Punya Motor Setelah Videonya Viral 
SMSI Banten Dorong Obyek Wisata Pantai Sawarna Semakin Dikenal di Kancah Dunia
Lesman Bangun Kembali Pimpin SMSI Banten, Siapkan Program Strategis untuk Kemajuan Organisasi
Warga Citorek Tengah Antusias Sambut Peluncuran Program Gubernur Banten Andra Soni

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DHM dijerat pasal 112 Ayat (2) atau pasal 114 Ayat (2) Undang – Undang RI, nomor 35 tahun 2099, tentang narkoba. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.

(Dm)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Kapolres Cilegon Berikan Penghargaan Kepada Sat Reskrim Polres Cilegon
Artikel Berikutnya Walikota Cilegon Harapkan Sekolah Ramah Anak Terwujud
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Harhubnas 2026, Robinsar Gaspol Benahi Transportasi Cilegon hingga Jalan Nasional

TPP ASN Cilegon Dipangkas, Sahroni: Kita Harus Dukung Kebijakan Wali Kota

Kembali Digelar! Gebyar Kreativitas PAUD Cilegon Jadi Panggung Anak Unjuk Bakat

Wawali Cilegon Ingatkan ASN: TPP Bukan Satu-satunya Motivasi Kerja

60 Tahun KOHATI, Momentum Perempuan Muda Menjawab Tantangan Zaman

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Lebak

Pj Bupati Lebak Curhat Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kecamatan Rangkasbitung dan Bayah ke Kementrian ATR

Lebak

Jadi Keterbatasan Anggaran di Pemkab Lebak, Iwan Kurniawan Singgung BNPB Agar Dukung Percepat Pembangunan Lahan Relokasi

Lebak

Sekda Lebak Budi Santoso Sampaikan Amanat Mentri Agama RI, Diantaranya Berikan Pelayanan Umat Beragama dan Netralitas ASN Hadapi Pemilu 2024

Lebak

Hadiri Perayaan Natal Bersama, Pj. Bupati Lebak Ajak Jaga Kerukunan Umat Beragama

Lebak

BEM Universitas Setia Budhi Rangkasbitung Deklarasikan Pemilu Damai 2024 Tanpa Hoax

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com