Harita.id
Selasa, 22 September 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » TIM Advokasi Paslon Thoni-Imat Gugat Bawaslu ke Pengadilan Negeri Pandeglang
Pandeglang

TIM Advokasi Paslon Thoni-Imat Gugat Bawaslu ke Pengadilan Negeri Pandeglang

admin
Diterbitkan: 8 Desember 2020
Bagikan
3 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

PANDEGLANG – Tim Kuasa Hukum atau advokasi Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Thoni-Imat melakukan gugatan Bawaslu ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Selasa (08/12/20).

“Hari kami tim kuasa hukum Paslon Thoni-Imat datang ke PN Pandeglang menyampaikan gugatan pada Bawaslu Pandeglang dengan nomor register 25/PDT.G/2020/PNPdl. Nomor perkara gugatan PMH Melawan Bawaslu Pandeglang.” ungkap Satria Pratama,SH yang dua rekan advokatsi selaku kuasa Hukum Thoni-Imat kepada media, Selasa (08/12/20).

Menurut Satria, bahwa sesuai dengan sumpah dan janjie BAWASLU Kabupaten Pandeglang pada saat dilantik, dalam hal ini sebagai TERGUGAT memiliki kewajiban hukum untuk
menjalankan kewajibannya sebagai Penyelenggara Pilkada di
Kabupaten Pandeglang.

“Bawaslu bagian dari lembaga yang dibentuk pemerintahan sebagai
lembaga strategis yang mewakili Pemerintahan sebagai penyelengara Pemilu dengan menggunakan Anggaran APBN/APBD yang seharusnya dapat melaksanakan kewajibannya dengan sebaik-baiknya dan harus berlaku seadil-adilnya tanpa terpengaruh oleh intervensi-intervensi dalam menegakan hukum serta aturan-aturan
Pemilukada yang telah di sepakati bersama berdasarkan pada undang-undang. Kita menyampaikan beberapa pelaporan,” terang Satria.

Hal senada disampaikan, R. Elang Mulyana,SH dan Nandang Wirakusumah,SH selaku Tim Advokasi Thoni-Imat, menyatakan salah
satu undang-undang yang mengatur secarar lengkap mengenai hak asasi manusia adalah Undang-undang Nomor : 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Undang-undang ini telah ditetapkan dan diundangkan oleh pemerintah tepatnya pada
tanggal 23 September 1999, tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165 sehingga TERGUGAT, terikat dengan undang-undang padahal telah di tentukan standarisasi kaidah hukumnya.

Baca Juga

Bupati Pandeglang Hingga Wagub Banten Apresiasi HPN 2026
PENTRADA 2025: Pentas Teater Pemuda Wujudkan Semangat Kreatif Generasi Muda Pandeglang
Peringati Hari Sumpah Pemuda, Bupati Dewi : Pemuda Tonggak Utama Kemajuan Bangsa
Karang Taruna Pandeglang Gelar Jambore UMKM dan Apel Sumpah Pemuda.

“Bahwa Kami selaku Penggugat sampai saat ini tidak bisa mengakses informasi resmi dari website Bawaslu Pandeglang tentang kinerja Bawaslu Pandeglang dalam melakukan penanganan
pelanggaran Pemilukada Pandeglang.” tandasnya.

Lebih lanjut keduanya mengatakan, bahwa pihaknya selaku Penggugat sudah meminta kepada Bawaslu Kabupaten Pandeglang untuk
mengaktifkan website Bawaslu Pandeglang, guna menjadi bahan informasi publik dalam hal Penanganan mengenai informasi pelanggaran pemilu pada Pilkada Kabupaten Pandeglang secara transparan.

“Kami menduga Bawaslu Kabupaten Pandeglang tidak menjalankan Tugas dan Fungsinya dengan baik dan benar.” ujarnya.

Baca Juga

Buka Jambore 2025, Bupati Dewi : Pramuka Bentuk Karakter Mandiri dan Tangguh
Bupati Dewi : Sekolah Harus Menjadi Tempat Ternyaman Untuk Belajar Siswa
Bupati Pandeglang Terjun Langsung ke Lokasi Pencarian Haikal dan Habibi, Anak yang Terseret Arus Sungai
Bupati Dewi Setiani Dampingi Gubernur Banten Monitoring Pembangunan Jalan Program Bang Andra di ruas Cadasari–Kaduela

Dijelaskannya lagi, bahwa akibat dari pelaporan yang telah di lakukan Para penggugat kepada Bawaslu
Kabupaten Pandeglang terabaikan tanpa kepastian hukum yang jelas dan Pasti dan maka pada ahkir kerugian Materiil dan immateril yang dialami oleh PARA PENGGUGAT, kerugian materiil selama operasional pelaporan ke Bawaslu yang kami estimasikan yaitu Rp. 48 (empat puluh delapanr juta rupiah), dan kerugian Immateriil nya sebesar, Rp.1.25.000.000 (Satu Milyar
dua puluh lima juta rupiah)

“Nah inilah yang kami sampaikan terkait apa yang kami lakukan yaitu bentuk upaya yang konstitusional, kami tidak mau ribut kemudian debat kusir dengan Bawaslu Pandeglang, oleh karena itu kami sampaikan ini kepada Pengadilan Negeri Pandeglang.” tegas Nandang Wira Kusumah, SH.

- Advertisement -
Ad imageAd image

(Dm.red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Kick Off Business 2021, Bank Banten Siap Bangun Perekonomian Daerah Pasca Pandemi
Artikel Berikutnya Aman Terjaga, Stok Bahan Pokok Jelang Libur Panjang Akhir Tahun 2020
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Harhubnas 2026, Robinsar Gaspol Benahi Transportasi Cilegon hingga Jalan Nasional

TPP ASN Cilegon Dipangkas, Sahroni: Kita Harus Dukung Kebijakan Wali Kota

Kembali Digelar! Gebyar Kreativitas PAUD Cilegon Jadi Panggung Anak Unjuk Bakat

Wawali Cilegon Ingatkan ASN: TPP Bukan Satu-satunya Motivasi Kerja

60 Tahun KOHATI, Momentum Perempuan Muda Menjawab Tantangan Zaman

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Pandeglang

Begini Cara DPC Gekrafs Pandeglang Rayakan Hari Jadi Gekrafs ke 6 Tahun

Pandeglang

VIP Voucher Ikut Sukseskan Event Funmusik Festival 2025 di Pandeglang

Pandeglang

Warga Kampung Kaduengang Siap Menangkan Pasangan Aap-Anita di Pilkada Pandeglang

Pandeglang

Putus Ketergantungan pada Bank Emok, Ratu Anita Sangadiah Bakal Gulirkan Program Pelatihan untuk Ibu-ibu

Pandeglang

Ratusan Anak Muda Pandeglang Siap Ramaikan Majelis Risalah Cinta di Balai Budaya Pandeglang

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com