Pandeglang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang akhirnya harus menunda agenda penetapan paslon bupati terpilih hasil Pilkada 9 Dêsember 2020 lalu. Pâsalnya, paslon nỏmor urut 2 (Thoni-Imat) telah meloporkan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dengan register atau akte register perkara konstitusi nomor 74/PHP.BUP-XIX/2021 pada Senin (18/01/20) pukul 10.00 Wib tẻntang Permohonan perselisihan hasil pilkada tersebut.
“Seperti apa yang telah kita sampaikan bahwa menunggu keputusan dari KPU RI soal keluarnya register MK tentang gugatan Paslon Thoni-Imat nomor urut 2 yang kemarin (18/01) sore baru diterima KPU Pandeglang. Maka kita akan mempersiapkan bukti-bukti dan kronologis yang akan disampaikan dalam agenda sidang gugatan perselisihan yang telah diatur tentang gugatan itu.” ungkap Ahmad Sujai selaku Ketua KPU Kab.Pandeglang yang didampingi tiga anggota komisioner lainnya ýaitu Ahmadi, Samsuri dan Nunung kepada media, Selasa (19/01/21) saat konpresi pers.
Menurut Ahmad Sujai, semua memiliki hak yang sama bagi paslon kepala daerah untuk mengajukan perkara perselisihan hasil Pilkada kepada Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
“Kita hargai keputusan paslon nomor 2 dan KPU akan mempersiapan semuanya dalam perkara gugatan di MK.” katanya, seraya menambahkan untuk pihak terkait yaitu paslon nomor 1, KPU tidak mengetahui karena itu urusan pihak terkait.
Sebelumnya diberitakan,
dari hasil Pelaksanaan pilkada sêrentak yang telah digelar 9 Dêsember 2020 lalu di 4 kabupaten/kota di Provinsi Banten yaitu Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon dan Tangerang Selatan (Tangsel). Dua diantaranya yang masih menunggu register pelaporan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) yakni Kabupaten Pandeglang dan Tangsel. “Iyah sore ini dan sampai besok (19/01) kita masih menunggu hasil register gugatan MK dari KPU RI yaitu Tangsel dan Kabupaten Pandeglang.” ungkap Ahmadi anggota KPU Kabupaten Pandeglang, kepada media, Senin (18/01/21).
Menurut Ahmadi, PU Pandeglang masih menunggu hasil register laporan gugatan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 yaitu Thoni-Imat.”Jika register gugatan dari MK turun atau diterima, kita akan persiapkan segala sesuatunya diantaranya alat bukti dan kronologis untuk dibawa kesidang MK. Apabila tidak, ada waktu 5 hari untuk mempersiapkan pengumuman penetapan pâsangan calon terpilih hasil Pilkada Pandeglang.” kata Ahmadi, seraya menambahkan untuk penetapan paslon terpilih, KPU Pandeglang akan menggelar pleno penetapan dengan mengundang semua partai péngusung darih kèdua paslon tersebut.
Hal senada juga disampaikan Samsuri anggota Komisioner KPU Pandeglang, bahwa
dari hasil Pelaksanaan pilkada sêrentak yang telah digelar 9 Dêsember 2020 lalu di 4 kabupaten/kota di Provinsi Banten yaitu Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon dan Tangerang Selatan (Tangsel). Dua diantaranya yang melakukan pelaporan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) yakni Kabupaten Pandeglang dan Tangsel. “KPU Pandeglang akan mempersiapkan bukti-bukti gugatan dan semuanya termasuk kuasa hukum untuk sidang di MK.”pungkas Samsuri.
(Dm)







