LEBAK – Warga Desa Paja, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Banten, mengeluhkan jalan poros desa sepanjang 2 Kilometer (Km) yang kini tertutup tanah liat diduga akibat dari pembukaan lahan baru untuk dijadikan kawasan permukiman.
Hal itu juga diduga ada faktor kelalaian dari pihak pengusaha kavling untuk relokasi warga yang terdampak genangan waduk Karian di Desa Sukajaya.
“Aktivitas warga yang mau bepergian Baik ke sekolah, atau ke tempat kerja kini harus memutar, kalaupun memaksakan lewat jalan tersebut roda motor kami tidak jalan karena lengket di penuhi tanah liat,” kata M Nasrulloh, salah seorang warga desa setempat kepada media, Selasa (02/2/2021).
Ujar dia, sekalipun sudah dibersihkan tetap saja bakal terulang seperti itu lagi.
“Ditambah pakaian kami menjadi kotor,” keluh Nasrulloh singkat.
Dijelaskannya, sebagai mana di atur dalam UU no.38 tahun 2004 pasal 12 dan pasal 63.
“Bahwa, setiap orang yang dengan sengaja mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagai mana dimaksud pasal 12 (1) di pidana dengan pidana penjara 18 bulan atau denda paling banyak 1,5 milyar,” terangnya.
Sebagai warga sekaligus pengguna jalan, Nasrulloh hanya berharap pihak pengusaha pada proyek tersebut agar jalan poros desa yang tercecer tanah dibersihkan untuk kenyamanan bersama.
“Permintaan kami tidak banyak kok, bagaimana caranya pengusaha proyek itu jangan membiarkan jalan kotor, terlebih kalau hujan turun jalan jadi licin dan becek. Untuk kenyamanan bersama kami minta ceceran tanah itu dibersihkan sebagai bentuk pertanggungjawaban,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan media masih berupaya konfirmasi terhadap pihak pengusaha permukiman setempat. (Dm)











