SERANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten berhasil mengamankan dua pelaku berinisial AN (58) dan SH (44) tersangka kasus peredaran gelap narkotik jenis shabu jaringan Aceh yang akan dikirm ke 2 wilayah yang berbeda, Jumat 26/03/2021.
Kepala BNN Banten Brigjen Hendri Marpaung mengatakan penangkapan tersangka pertama yang berinisial SH (44) merupakan kurir dari Aceh membawa 3048,3 gram Sabu yang dibawa dari Medan menuju Bandara Soekarno-Hatta yang akan diedarkan diwilayah Surabaya Jawa Timur, Ia ditangkap pada Jumat (12/3), pukul 14.45 WIB, saat berada di dalam bus tujuan Stasiun Gambir.
“Pada saat penggeledahan Tim BNNP Banten menemukan 1 buah plastik bening yang berisi 304 gram didalam tas gendong yang dikenakan tersangka (SH),” Ucap Hendri Marpaung selaku kapala BNNP Banten, (26/03/2021).
Lalu, pada Kamis (18/03) BNNP Banten kembali menangkap kurir Shabu berinisial AN (58) ia diringkus disebuah rumah makan di Cilegon Banten.
“Pada saat penggeledahan, tepatnya dirumah makan Padang Singga Doeloe Pulomerak Cilegon, BNNP langsung menggeledah 1 buah Tas punggung tersangka dan ditemukan satu buah bungkusan dari pelastik bekas pembungkus permen Merek KOPIKO yang berisi narkotika jenis sabu kurang lebih 489,2 gram yg disembunyikan didalam celana milik tersangka (AN), ia mengaku barang tersebut akan dibawa ke Jakarta,” sambungnya.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNNP untuk dilakukan pemerimsaan selanjutnya.
“Barang bukti (AN) yang diamankan 1 unit HP Nokia beserta Sim card, 1 buah ATM BRI milik tersangka, 1 buah Tas punggung,1 buah KTP, dan Uang tunai 1 juta rupiah, Sementara (SH) 2 buah Hp nokia dan Vivo, 3 buah ATM, 1 KTP, dan uang tunai sebesar 732 ribu,” ujarnya.
Kedua tersangka dinerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Rahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman mamsimal 12 tahun bahkan hukuman mati,” pungkasnya.
(Dm)







