Harita.id
Selasa, 22 September 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Terima Suap Parkir 530 Juta, Kejari Cilegon Jebloskan Kadishub Ke Penjara
Kota Cilegon

Terima Suap Parkir 530 Juta, Kejari Cilegon Jebloskan Kadishub Ke Penjara

admin
Diterbitkan: 19 Agustus 2021
Bagikan
2 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

CILEGON – Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Cilegon menetapkan seorang tersangka berinisial UDA yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon aktif terkait kasus suap gratifikasi pengelolaan parkir di Pasar Kranggot, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon sebesar 530 juta rupiah.

Pantauan di lapangan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon aktif keluar sekitar pukul 16:30 usai menjalani pemeriksaan dengan mengenakan topi putih, pakaian batik dan rompi berwarna merah bertuliskan Tahanan Kejari Cilegon dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan tim jaksa langsung dibawa ke dalam mobil tahanan dan dijebloskan ke penjara dengan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Cilegon.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cilegon Ely Kusumastuti mengatakan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon berinisial UDA ditetapkan sebagai tersangka setelah tim jaksa dari Pidana Khusus mengumpulkan lebih dua alat bukti dan memeriksa sebanyak lima belas orang saksi.

“Tersangka UDA sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon aktif diduga telah menerima suap gratifikasi sebesar 530 juta rupiah terkait kewenangannya meneribitkan Surat Pengelolaan Tempat Parkir atau SPTP pada satu titik di Pasar Kranggot,” katanya saat ekspos di Kantor Kejari Kota Cilegon, Kamis (19/08/2021).

Ely menjelaskan, tersangka UDA dalam menjalankan jabatannya secara sah melawan hukum dan bertentangan dengan kewajibannya yang berhubungan dengan jabatan telah menerima uang dari pihak swasta.

Baca Juga

Harhubnas 2026, Robinsar Gaspol Benahi Transportasi Cilegon hingga Jalan Nasional
TPP ASN Cilegon Dipangkas, Sahroni: Kita Harus Dukung Kebijakan Wali Kota
Kembali Digelar! Gebyar Kreativitas PAUD Cilegon Jadi Panggung Anak Unjuk Bakat
Wawali Cilegon Ingatkan ASN: TPP Bukan Satu-satunya Motivasi Kerja

“Tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman 20 tahun penjara,” jelasnya. (Dm)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Pemkab Serang Optimis Raih Kembali Nilai Sakip Predikat A Memuaskan
Artikel Berikutnya Legislator Banten Martua Nainggolan Kunjungi Kantor DPC MOI Tangsel
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Gubernur Andra Soni Tinjau KEK ETKI Banten: Realisasi Investasi Capai Rp1,9 Triliun, Serap Ribuan Tenaga Kerja

Bupati Serang Minta Baznas Tingkatkan Partisipasi dan Kontribusi untuk Membantu Masyarakat

Bupati Serang Ratu Zakiyah Kunjungi Posko Carita, Temui Keluarga Korban 5 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda

Dua Tahun Prabowo: Antara Negara Kuat dan Pemerintahan Efektif

Bupati Serang Doakan Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda Segera Ditemukan dalam Keadaan Selamat

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Cilegon

Abu Vulkanik Anak Krakatau Menyebar, Robinsar Turun Langsung Bagikan Masker ke Warga Cilegon

Kota Cilegon

Pasar Baru Kranggot Bakal Digandengkan dengan Swasta, Pemkot Cilegon Kejar Penataan dan Pengelolaan Lebih Profesional

Kota Cilegon

Fajar Hadi Prabowo: Atasi Kemiskinan Cilegon dengan Pemberdayaan, Bukan Sekadar Bantuan

Kota Cilegon

Dilantik Jadi Sekda Cilegon, Ahmad Aziz Dorong ASN Kompak dan Satu Langkah

Kota Cilegon

Dewan Pendidikan Cilegon Luncurkan Dompet Pendidikan, Syaiful: Jangan Ada Anak Putus Sekolah karena Biaya

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com