HARITA.ID – Tim Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli Kota Cilegon menangkap dua orang pegawai dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Disperindag Kota Cilegon. Dua pegawai tersebut tertangkap setelah melakukan aksi Pungutan Liar atau Pungli parkir di area halaman Kantor Unit Pelayanan Teknis Dinas atau UPTD Pasar Baru Kranggot Cilegon.
Anggota Tim Saber Pungli Kota Cilegon Didin Supriatna Maulana mengatakan, dua orang pegawai Disperindag Kota Cilegon tertangkap Tim Saber Pungli dalam kasus pungutan parkir liar di Halaman Kantor UPTD Pasar Baru Kranggot.
“Satu pegawai berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) seorang staf berinisial SD, dan satu orang pegawai berstatus Tenaga Harian Lepas (THL) berinisial HN,” katanya, Senin (21/02/2022).
Didin menjelaskan, ditangkapnya dua pegawai Disperindag Kota Cilegon itu dilakukan oleh Polres Cilegon pada Jumat siang, (18/02/2022). Kemudian, kasus tersebut dilimpahkan ke Inspektorat Kota Cilegon karena antara Polres Cilegon dan Inspektorat Kota Cilegon tergabung dalam Tim Saber Pungli.
“Pungutan parkir bukan oleh Dishub, tetapi oknum Disperindag. Sudah di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) oleh kepolisian kemudiam dilimpahkan ke kita (Inspektorat). Dalam kasus tersebut ada barang bukti yang turut diamankan berupa uang sejumlah Rp 75 ribu. Dua oknum tersebut mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan melakukannya kembali. Dua orang oknum tersebut diserahkan ke Disperindag untuk dilakukan pembinaan. Sanksi dari bawah sesuai PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai, ada sanksi ringan, sedang, berat,” jelasnya.
Didin menyatakan, sanksi yang diberikan tergantung dari Disperindag Kota Cilegon, bisa tertundanya kenaikan pangkat, pemotongan tunjangan dan lain sebagainya. Praktik pungli tersebut diakui dua oknum tersebut berjalan sejak Desember 2021.
“Kami juga meminta Disperindag Kota Cilegon melaporkan hasil pembinaan dan pemberian sanksinya, nanti kita juga melaporkan hasilnya ke Polres Cilegon,” terangnya. (Red)







