Harita.id
Minggu, 4 Oktober 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Polsek Ciwandan Bongkar Sindikat Pengoplos Tabung Gas LPG Subsidi Di JLS
Uncategorized

Polsek Ciwandan Bongkar Sindikat Pengoplos Tabung Gas LPG Subsidi Di JLS

admin
Diterbitkan: 6 Oktober 2022
Bagikan
4 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

CILEGON – (BTP) – Unit Reskrim Kepolisian Sektor Ciwandan Polres Cilegon berhasil membongkar sindikat kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah serta pelanggaran perlindungan konsumen didaerah hukum Polsek Ciwandan, Kamis (06/10/2022).

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar.

“Kami berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi pemerintah atau pelanggaran perlindungan konsumen didaerah hukum Polres Cilegon,” katanya

Eko menambahkan, dalam kasus ini Polsek Ciwandan Polres Cilegon berhasil mengamankan 6 orang tersangka, yaitu JS (46), HS (26), FS (27), OT (44), HN (34), dan CP (54).

“Pada 24 September 2022 dilapak S tepatnya di Kelurahan Randakari, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon Bhabinkamtibmas Polsek Ciwandan mendapatkan Laporan Masyarakat bahwa ada aktivitas kegiatan mencurigakan karena ada kendaraan membawa tabung gas masuk ke lokasi tersebut, kemudian Bhabinkamtibmas melaporkan kepada Kapolsek lalu memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan upaya lidik dan setelah dinyatakan benar bahwa ada kegiatan memindahkan isi tabung gas 3 kilo subsidi ke tabung gas 12 kilo non subsidi, unit Reskrim Polsek Ciwandan langsung mengamankan Barang bukti dan mendata serta membawa ke Polsek Ciwandan,” tambah Eko.

Baca Juga

TonyBet NL app en mobiel gids: alles over de mobiele ervaring
Kodim 0623 Cilegon Ajak Pelajar Jadi Petani Modern, Dandim: Regenerasi Petani Harus Disiapkan
Lahan Menyusut, TNI Turun Tangan: Kolaborasi Kodim Cilegon dan Petani Genjot Produksi Jagung
Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan, Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

Eko menjelaskan, selain berhasil mengamankan 6 orang tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti yaitu tabung gas 3 kg subsidi sebanyak 280 tabung, tabung gas 12 kg non subsidi sebanyak 70 kg, 50 pipa besi, 1 unit mobil Suzuki carry losbak Hitam Nopol: A 8516 ZH, 1 unit mobil Suzuki carry losbak Hitam Nopol: A 8417 ZH, 43 tutup segel gas LPG 3 kg.

“Modus dari Pelaku adalah melakukan oplosan Gas Dari tabung Gas LPG ukuran 3 Kg subsidi yang di isi ke Tabung LPG Non Subsidi tabung 12 Kg dengan alat bantu pipa besi atau konektor ukuran 10 cm dan es balok, setiap 4 tabung gas LPG 3 Kg dimasukkan atau dipindahkan ke 1 tabung LPG ukuran 12 Kg, dan motif pelaku diduga para pelaku memindahkan isi tabung gas LPG Subsidi Ukuran 3 Kg ke Tabung Gas Kosong non subsidi ukuran 12 Kg Guna mendapatkan keuntungan,” jelasnya.

Eko menegaskan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polsek Ciwandan.

Baca Juga

*Elit Nasional Kader MA Turun Gunung Memimpin Mathla’ul Anwar Demi Visi MA Naik Level*
How Migration Is Reshaping Borders and Policies
Global Trade Wars: Winners, Losers, and Long-Term Effects
Cybersecurity Becomes the New Frontline of Global Conflict

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Pasal 62 JO Pasal 8 Huruf (B) dan (C) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 55 Ayat (1) ke -1E dan Pasal 56 KUHP Ancaman Hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 dan pidana penjara paling lama 5 tahun,” tutupnya. (Red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Kedatangan Bus KPK Disambut Meriah Masyarakat Cilegon
Artikel Berikutnya Pisah Sambut Danrem 052/WKR, Pj Sekda M Tranggono: Pemprov Banten Ajak Kolaborasi Semua Pihak Dalam Pengendalian Inflasi
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Bagi Anak Pemegang KIA Kabupaten Serang, Bisa Nikmati Wahana Gratis di Anyer Wonderland

Peringati Haornas 2026, SIWO PWI Cilegon Beri Penghargaan kepada Walikota Robinsar dan 4 ASN Penggerak Olahraga

Bukan Sekadar Obati Warga, Puskesmas Ciwandan Diganjar Penghargaan Berkat Cegah Anemia-Stunting

JLS Cilegon Rawan Kecelakaan, Pemkot Siapkan Penutupan U-Turn

54.475 Warga Cilegon Kantongi IKD, Hampir 49 Ribu Lagi untuk Kejar Target

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Uncategorized

Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Uncategorized

KAMMI Minta Pemuda Kreatif Bangun SDM yang Inovatif di Banten

Uncategorized

KLB PWI, Zulmansyah Sekedang Terpilih Jadi Ketum Periode 2023-2028

Uncategorized

Inspektur Upacara HUT RI ke-79, Bupati Serang Ajak Masyarakat Bangkitkan Gotong Royong

Uncategorized

PWI Jaya Tegaskan Pemberhentian Hendry Ch Bangun

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com