HARITA.ID – Sempat Viral di Medsos kejadian perbuatan cabul anak dibawah umur yang terjadi di Kolam Renang Krakatau Water World (KCC) Jalan KH Yasin Bey Nomor 06 Kelurahan Kebondalem Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon pada Sabtu (19/11) sekitar pukul 12.30 Wib.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP M.Nandar membenarkan bahwa pada Sabtu (19/11) pukul 12.30 Wib, telah terjadi tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kolam Renang Krakatau Water World (KCC) Jalan KH Yasin Bey Nomor 06 Kelurahan Kebondalem Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon,” kata Nandar pada Jumat 25 November 2022.
Nandar mengungkapkan, pada saat kejadian bunga (15) selaku korban sedang melakukan aktifitas berenag di KCC mengaku telah diperlukan tidak senonoh yang dilakukan oleh AW (16) Warga Kampung Kedung, Pulo Ampel, Kabupaten Serang.
“Atas kejadian tersebut Kapolres Cilegon memberikan arahan untuk ditindak lanjuti. Dan tidak menunggu lama personel Satreskrim Polres Cilegon melakukan proses hukum terhadap pelaku AW (16), ini merupakan bentuk Implementasi Program Quick Wins Presisi Polri,” ucap Nandar.
Nandar juga menambahkan, adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas yaitu 1 helai pakaian korban, 1 lembar kartu keluarga, 1 lembar akta kelahiran dan Visum Et Repertum korban.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. (Zar/Red)










