HARITA.ID – Dinas Koprasi dan UMK (Dinkop UMK) Kota Cilegon selama kegiatan Expo Inkubasi Wirausaha 2022 memberikan pelayanan pada pelaku UMKM untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), dengan waktu yang cukup singkat, selain itu Sertifikat PIRT dan Halal pengurusannya kondisional.
Kasi Pemberdayaan dan Fasilitasi UMK pada Dinas Koperasi dan UMK Kota Cilegon, Teti Hartati mengatakan, bagi para pelaku UMKM khususnya di Kota Cilegon wajib mengurus Sertifikat PIRT dan Halal sebagai syarat jika produk UMKM-nya suatu saat nanti di ekspor ke Luar Negeri dan masuk ke Ritel Moderen.
“Pada kegiatan Expo Inkubasi Wirausaha 2022 yang digelar selama dua hari Sabtu dan Minggu (10-11 Desember 2022) memberikan kesempatan bagi para pelaku UMKM yang ikutserta untuk melengkapi legalitas standarisasi Sertifikasi PIRT dan Halal karna saat ini Syarat pelaku UMKM untuk masuk ke Ritel Modern dan masuk ke Ekspor harus punya legalitas Standarisasi Sertifikasi PIRT dan Halal,” katanya, Senin 12 Oktober 2022.
Teti menuturkan bahwa Dinkop UMK Kota Cilegon telah banyak memfasilitasi pendamping UMKM di bantu juga. Agar pendamping yang ada di Kecamatan dan Kelurahan untuk pembuatan sertifikasi PIRT dan halal.
“Kalau untuk pembuatan NIB tidak lama cukup dengan waktu 5 menit langsung jadi kalau tidak ada kendala dan persyaratannya lengkap,” tuturnya.
Teti mengatakan, persayaratannya cukup fotocopy KTP Pelaku UMKM dengan mengisi form omset, modal awal, katagori usaha kuliner atau perdagangan, dan lain-lain. Hal itu agar kemudian Kode KBLI -nya disesuaikan dengan nama produknya dan pembuatan sertifikasi ini gratis tidak di pungut biaya.
“Untuk PIRT tahun 2021 yang lalu kami memfasilitasi sebanyak 50 Pelaku UMKM, kemudian pada tahun 2022 ini kita fasilitasi 340 pelaku UMKM dan target tahun 2023 nanti kita akan fasiltasi 200 pelaku UMKM, selain itu untuk NIB kami menargetkan sebanyak-banyaknya,” tukasnya. (Zar/Red)










