HARITA.ID – Dengan disahkannya Perppu cipta kerja menjadi UU oleh DPR RI pada tanggal 21 Maret 2023 manjadi sebuah kontradiksi dikalangan mahasiswa dan masyarakat Indonesia.
BEM UNBAJA beserta dengan beberapa BEM Di Serang menggelar aksi penolakan atas disahkannya UU cipta kerja di depan gedung DPRD Prov.Banten, Selasa 28 Maret 2023.
Ratusan mahasiswa yang tergabubg dalam Aliansi BEM SERANG RAYA menggelar aksi demonstrasi di depan Halaman DPRD Banten, KP3B, Curug kota Serang pada Selasa, 28 Maret 2023.
Dalam aksinya, para mahasiswa ini menuntut kepada pemerintah daerah khususnya legislatif daerah untuk menyuarakan pencabutan Perppu cipta kerja yang kini telah disahkan menjadi UU oleh DPR RI, Akan tetapi ketua DPRD Prov.Banten tidak menemui masa aksi.
Idan Wildan Presiden Mahasiswa Unbaja menuturkan berbicara soal perppu cipta kerja sendiri DPR RI mengesahkan Perppu Ciptakerja No. 2 Tahun 2022 menjadi UU melalui forum rapat Paripurna, Perppu Cipta Kerja sendiri disahkan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 30 Desember 2022 dan merupakan Perppu Cipta Kerja Yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi pada November 2021.
“Maka jika kita lihat Isi poin-poin dalam Perppu Cipta Kerja memberikan “karpet merah” kepada investor namun mengenyampingkan hak-hak kelas pekerja. Bahkan, beberapa materi muatan Perppu Cipta Kerja yang bermasalah salahsatunya memberikan keleluasaan kepada pengusaha untuk mengatur mengenai upah murah dengan lebih fleksibel, membuka ruang bagi outsourcing serta mempermudah Pemutusan Hubungan Kerja/PHK,” ujar Presma Unbaja, Idan Wildan.
Selain itu, Kata Wildan, pengesahan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden sendiri sesungguhnya merupakan bentuk akal-akalan pemerintah, yang secara langsung membangkang terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.
“Fenomena ini sangatlah berbahaya, sebab akan menjadi preseden yang buruk bagi pembuatan regulasi/kebijakan pemerintah ke depan. Otomatis, tidak ada satupun jalan yang dapat ditempuh oleh masyarakat untuk menggugat regulasi yang dibuat Presiden bersama DPR,” paparnya.
Hal ini merupakan bentuk absolutisme kekuasaan yang mana memusatkan otoritas ada pada eksekutif.
“Dan Pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang menunjukkan bahwa DPR sama sekali tidak memperdulikan aspirasi masyarakat, Mahasiswa khususnya kelompok buruh melalui berbagai protes dan demonstrasi yang sudah berkali-kali,” tukasnya. (Zar/Red)







