HARITA.ID – Kejari Kota Cilegon memberikan Pelimpahan Perkara In Absentia paket pekerjaan konstruksi Peningkatan Jalan Lapis Beton Tahun Anggaran 2014 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang
Kasintel Kejari Kota Cilegon Febby Gumilang mengatakan, bahwa Terdakwa Ir. VICTORY J.T MANDAJO selaku Direktur PT. Kebangkitan Armand Kesatria penyedia yang melaksanakan paket pekerjaan konstruksi Peningkatan Jalan Lapis Beton STA 6+500 s/d 8+750 (Lajur Kiri) Tahun Anggaran 2014 dengan nilai kontrak Rp. 12.706.600.000,- (Dua Belas Milyar Tujuh Ratus Enam Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).
Hal itu kata dia, bahwa berdasarkan nomor kontrak : 620/403/SP/PPK-BM tanggal 5 November 2014. Terdakwa Ir. VICTORY J.T MANDAJO tidak pernah melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang termuat dalam kontrak melainkan pekerjaan dilaksanakan oleh Sdr. Suhemi yang bukan merupakan anggota / bagian dari struktur PT. Kebangkitan Armand Kesatria.
“Bahwa pekerjaan Peningkatan Jalan Lapis Beton yang dikerjakan oleh PT. Kebangkitan Armand Ksatria STA 6+500 s.d 8+750 (lajur Kiri) tahun 2014 yang telah diserahkan oleh PT. Kebangkitan Armand Kesatria kepada Saksi BAKHRUDIN, SE., MM. selaku PPK dan telah melewati masa pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender namun pada 25 April 2018 pekerjaan yang dilaksanakan oleh Almarhum Suhemi dengan meminjam berdera PT. Kebangkitan Armand Kesatria dengan terdakwa sebagai direktur mengalami kerusakan/jebol. Sehingga pekerjaan Peningkatan Jalan Lapis Beton yang dikerjakan oleh PT.Kebangkitan Armand Ksatria STA 6+500 s.d 8+750 (lajur Kiri) tersebut tidak mencapai masa usia pakai sebagaimana yang telah direncanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kota Cilegon,” ungkapnya.
Menurutnya, dalam berdasarkan Laporan Penilaian Teknis Bangunan Trans Depo Kecamatan Purwakarta oleh ahli
dari Universitas Parahyangan yang diketuai oleh Dr. Ir. Anton Soekiman, MT., M.Sc. (Penilai Ahli Jasa Konstruksi) dengan kesimpulan gambar desain yang digunakan dalam kontrak pihak pelaksana berbeda dengan gambar desain oleh pihak perencana, sehingga dalam analisis data mengacu pada kontrak.
Pada saat pelaksanaan pekerjaan, pengawasan yang dilakukan oleh pihak pengawas MK, PPTK, dan PPK tidak maksimal, yang ditunjukkan dengan tidak adanya dokumen adminsitratif, seperti surat teguran, justifikasi teknis, dan request of work.
Tenaga ahli yang tercantum pada dokumen kontrak, dalam pelaksanaannya tidak terdapat dilapangan. Beberapa spesifikasi di lapangan, khususnya untuk lajur kiri ditemukan ketidaksesuaian dengan gambar kontrak, yaitu mutu beton dan spesifikasi pembesian yang meliputi jumlah, diameter, kedalaman, dan jarak antar pembesian. Bahwa Akibat dari kurangnya mutu beton, jumlah, diameter, dan jarak antar pembesian adalah bangunan tidak bisa memikul beban sesuai rencana, sehingga dapat mengakibatkan kegagalan bangunan.
“Bahwa atas kegagalan bangunan tersebut yang didasari adanya tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Saksi BAKHRUDIN, SE., MM., Alm. Andi Suwardi dan Almarhum Suhemi telah menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Lapis Beton Lingkar Selatan Cilegon TA. 2014 dengan Nomor: 700/499 –Inspektorat/IX/2019 dengan kesimpulan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan Lapis Beton Lingkar Selatan Cilegon TA. 2014 yang bersumber dari dana APBD Perubahan pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Cilegon dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp. 959.538.904,21 (sembilan ratus lima puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu sembilan ratus empat koma dua puluh satu rupiah),” paparnya.
Dijelaskanya, pihaknya telah dilakukan pemanggilan sebagai saksi berdasarkan Surat panggilan sebagai saksi sebanyak 4
kali panggilan yaitu :
1. Surat panggilan saksi pertama tanggal 09 Maret 2021;
2. Surat panggilan saksi kedua tanggal 17 Maret 2021;
3. Surat panggilan saksi ketiga tanggal 25 Maret 2021;
4. Surat panggilan saksi keempat tanggal 05 Oktober 2021;
– Diterbitkan Surat penetapan tersangka Nomor : B – 3072/M.6.15/Fd.1/11/2021 tanggal 19 November
2021;
“Penyidik kembali melakukan panggilan sebagai tersangka berdasarkan Surat panggilan sebagai
tersangka sebanyak 4 kali yaitu :
1. Surat panggilan tersangka pertama tanggal 03 Desember 2021;
2. Surat panggilan tersangka kedua tanggal 13 Desember 2021;
3. Surat panggilan tersangka ketiga tanggal 20 Desember 2021;
4. Surat panggilan tersangka keempat tanggal 09 Februari 2022,”jelasnya.
Selain itu Penyidik telah melakukan panggilan melalui media berdasarkan Surat panggilan sebagai tersangka yang diumumkan melalui media cetak Banten Raya tertanggal 11 Februari 2022;
– Atas ketidakhadiran tersangka maka diterbitkan Surat perintah penangkapan Nomor : PRINT – 104
/M.6.15/Fd.1/01/2022 tanggal 27 Januari 2022 namun penyidik masih belum menemukan tersangka;
– Diterbitkan Surat penetapan DPO Nomor : TAP – 385/ M.6.15/Fd.1/02/2002 tanggal 21 Februari 2021;
– Penyidik mengirim Surat permohonan tindakan pencairan orang/penayangan buron kepada Kepolisian
Resor Cilegon Nomor : B – 386/M.6.15/Fd.1/02/2022 tanggal 21 Februari 2022;
– Penyidik mengirim Surat bantuan pencarian / penangkapan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Banten
Nomor : B – 422/M.6.15/Fd.1/02/2022 tanggal 23 Februari 2022;
– Penyidik mengirim Surat penayangan buronan/DPO camat se – wilayah Kota Cilegon Nomor : B –
742/M.6.15/Fd.1/04/2022 tanggal 6 April 2022;
– Untuk kepentingan penyerahan tersangka dan barang bukti kemudian penyidik menerbitkan Surat panggilan sebagai tersangka untuk penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) yang diumumkan melalui media cetak Sindo tertanggal 9 Desember 2022. (Zar/Red)







