HARITA.ID – Satpol PP Cilegon Minta Para Pemasang Iklan/baliho/spanduk Tak Pasang Spanduk di Pohon dan tiang listrik Banyaknya pohon di Kota Cilegon yang digunakan untuk media iklan.
Kebanyakan pemasangan tersebut tak berizin bahkan ada yang di paku di pohon. Perlu penertiban masif karena jumlahnya kini kian banyak.
Sejumlah banner yang terpasang di tepi jalan itu mulai dari partai politik, perusahaan, perumahan. Namun sejauh ini paling banyak banner dari parpol dengan memampang foto bakal calon megislatifnya.
Adanya banner musiman dari parpol ini disayangkan sejumlah warga.
Mereka menilai bahwa Baner/spanduk/baliho tersebut membuat kotor dan menghilangkan estetika.
Salah seorang warga Martin Mardini yang juga anggota Balhi (Banten antisipator lingkungan hidup indonesia), menyebutkan jika sejumlah banner yang dipaku pada pohon itu sangat tidak layak. Sebab, pohon merupakan salah satu fasilitas publik, Pohon juga cukup efektif dalam membersihkan udara. Mereka menyerap gas polutan, seperti nitrogen oksida, ozon, amonia, dan sulfur dioksida, dari udara yang kita hirup. Pohon juga menyerap bau dan bisa bertindak sebagai penyaring, karena partikel yang kecil bisa terperangkap di daunnya.
“Pohon ini merupakan tanaman yang di tanam pemerintah untuk memberi ruang hijau pada kota. Malah dipaku. Semisal akibat dipaku mati, apa mau mengganti? Belum lagi bisa bahaya kepada para pengendara,” katanya.
Kondisi itu mendapat tanggapan dari Kepala Bidang pencegahan gangguan Trantibum Faruk Oktavian ia mengatakan, pihaknya telah melakukan penyisiran, untuk melakukan patroli rutin dengan target penertiban spanduk baliho atau iklan promosi yang dipasang di pohon dan tiang listrik.
Pasalnya, pemasangan baliho yang bukan pada tempatnya itu, selain menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2003 juga mengotori pemandangan.
“Pada hari ini (senin 31/07) kita telah menertibkan 102 buah baliho, kebanyakan baliho komersil, patroli ini akan terus kita laksanakan, kami targetkan 2 minggu ini untuk giat penertiban spanduk/baliho yang terpasang dipohon dan tiang listrik,”kata Faruk.
“Jadi memang ini bagian tusi kita, satpol pp cilegon adalah instrumen pemerintah kota Cilegon yang memang kewenangannya memelihara ketertiban umum dan ketentraman sekaligus memberi perlindungan kepada masyarakat,” katanya.
Faruk mengutarakan ketertiban, keamanan, dan keindahan Kota Cilegon menjadi tanggung jawab bersama seluruh pihak tanpa terkecuali. Sebab, perihal ini tidak bisa hanya di tangani oleh pemerintah melainkan harus menjadi kesadaran dari seluruh lapisan masyarakat.
Selain itu Pemasangan poster dengan memaku di pohon berdampak buruk dan fatal sekali.
Selain melanggar peraturan daerah tentang k3, satu paku yang menancap di pohon bisa membuat pohon tersebut mengalami pengkroposan.
“Yang berbahaya apabila terjadi angin kencang dan pohon itu tumbang karena kropos dan menimpa pengguna jalan! Siapa yang rugi? apa kita masih menyalahkan alam? seharusnya kita sadar itu,”ungkap Faruk.
“Satpol PP Kota Cilegon tidak pernah membatasi, apalagi melarang. Kita hanya kendalikan siapapun yang mau memasang atribut atau apapun itu, semua itu ada wadah tersendiri. Kalau bentuknya promosi atau bisnis silahkan, tapi pohon bukan menjadi media pemasangan papan informasinya,” ujarnya.
Untuk itu ia berharap, masyarakat dapat mendukung upaya-upaya yang dilakukan Satpol PP untuk menjadikan Kota Cilegon sebagai Kota yang bersih dan nyaman, dengan tidak melanggar aturan-aturan yang sudah ditetapkan.
“Kita ingin kota kita terlihat indah dan bersih, ketika orang datang atau melewati Kota cilegon walaupun tidak diakui sebagai kota yang bersih paling tidak mereka tidak mengatakan kota kita kotor, kumuh, dan tidak teratur,” tuturnya. (Zar/Red)







