HARITA.ID – Setelah pagi hari, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten (Kanwil BPN banten) menerima Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI. Siang harinya Kanwil BPN Banten menggelar Rapat Evaluasi seputar pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap (PTSL) di Banten, Jumat 29 September 2023.
“Harapan saya dan semua agar kendala dalam pelaksanaan PTSL ini dapat memberikan solusi. Saya sudah mengunjungi ke kantor pertanahan dan saya sudah lihat langsung perkembangannya,” ujar Kakanwil BPN Banten, Sudaryanto.
Mengawali rapat, Sudaryanto meminta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Joko Susanto memaparkan “ Success Story” sehingga Kabupaten Tangerang saat ini telah menyelesaikan target PTSL Tahun Anggaran 2023 sebanyak 7.684 bidang.
Dalam penjelasannya, Joko menyampaikan keberhasilan Kantah Kabupaten Tangerang menyelesaikan target PTSL 2023 adalah dengan strategi sebagai berikut:
Kesatu, Pada akhir tahun anggaran 2022 melaksanakan prasosialisasi, “Kita prasosialisasi kepada kepala desa dan camat yang pernah menjadi objek PTSL 2022,” jelas Joko. Melalui prasosialisasi diharapkan kepala desa dan camat mendapatkan gambaran jelas seputar PTSL dan memberikan dukungan dalam menyelesaikan PTSL lanjutnya.
Kedua, Kantah Kabupaten Tangerang membentuk Klinik PTSL, “Klinik PTSL ini baru ada di Kantah Kabupaten Tangerang yang diketuai oleh Saudara Wendi dibantu oleh 43 personil dari PPNPN di luar PPNPN, anggarannya dari honor PTSL,” ujarnya.
Ketiga, untuk penyuluhan secara rutin pihaknya mengadakan Coffee Morning setiap hari Senin “Di dalam Coffee Morning untuk membahas progres capaian dan target kami yang juga menjadi brand kami yaitu September ceria PTSL harus selesai,” tandasnya.
Joko melanjutkan, pada saat bedah DIPA beliau menargetkan bagaimana caranya bisa menerbitkan sertipikat PTSL di bulan Februari, “Alhamdulillah kami satu-satunya kantah yang dapat melauncing penerbitan sertipikat di bulan Februari 2023 di Banten dan di Indonesia,” katanya.
Pihaknya juga senantiasa memotivasi jajarannya bahwa PTSL merupakan pekerjaan dari kita untuk kita, membagi tugas sehingga jelas siapa berbuat apa, “Di klinik PTSL tidak ada petugas yang merangkap, ada petugas mengumpulkan data yuridis door to door, petugas entri data, petugas cetak buku tanah, cetak surat ukur sehingga kita bisa melaksanakan PTSL dengan baik dan sering kali kita bekerja di luar jam kerja,” tuturnya. (Zar/Red)




