HARITA.ID – Bawaslu Kota Cilegon menduga Wakil Walikota melakukan ajakan untuk memilih Presiden atau Aleg di Kota Cilegon.
Hal tersebut dilakukan oleh Bawaslu Cilegon dalam dugaan pelanggaran pasal 283 ayat satu.
Menanggapi hal tersebut Wakil Walikota Cilegon,Sanuji Pentamarta saat dikonfirmasi dikegiatan sospem oleh awak media enggan menjawab pertanyaan dari wartawan.
“Ke bawaslu aja,”ucap dia.
Lebih lanju,sat ditanya kembali menyoal mempromosikan salah satu calon di akun facebook,Sanuji juga belum menjawab secara terperinci persoalan dugaan dari pihak Bawaslu Kota Cilegon.
“Ke bawaslu aja,udah,”tandasnya.
Sementara itu ditempat yang terpisah, Bawaslu Cilegon telah memanggil Wakil Walikota dalam memintai keteranganya dalam dugaan pelanggaran tersebut. (Zar/Red)










