Harita.id
Sabtu, 10 Oktober 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Sepanjang Oktober 2023,6.333 APS Dan BK Di Kabupaten Serang Berhasil Ditertibkan
Politik

Sepanjang Oktober 2023,6.333 APS Dan BK Di Kabupaten Serang Berhasil Ditertibkan

admin
Diterbitkan: 4 November 2023
Bagikan
3 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – 6.333 alat peraga Sosialisasi (APS) dan bahan kampanye (BK) di wilayah Kabupaten Serang ditertibkan lantaran dipasang dengan melanggar beberapa aturan diantaranya pelanggaran terhadap PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, Peraturan Daerah mengenai ketertiban, Kebersihan dan Ketertiban (K3), lingkungan hidup, dan retribusi.

Penertiban itu dilakukan sepanjang bulan Oktober 2023, oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) didampingi Bawaslu Kabupaten Serang.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Serang, Abdul Holid menerangkan, bahwa APK dan BK ditertibkan, sebab sebelum kampanye dimulai, peserta pemilu tidak diperbolehkan memasang alat peraga kampanye di tempat umum.

Hak peserta pemilu yang diatur dalam PKPU tentang kampanye adalah melakukan sosialisasi dengan memasang bendera, nomor urut partai, dan pertemuan terbatas.

“Sebelum masuk tahapan kampanye pada 28 November 2023 , peserta pemilu tidak boleh pasang APK ditempat umum. Yang diperbolehkan menurut PKPU tentang kampanye adalah melakukan sosialisasi dengan pasang bendera, nomor urut partai dan pertemuan terbatas internal partai,” terangnya.

Baca Juga

H. Edison Sitorus Borong 2 Sapi Jumbo di BQB, Bukti Dukungan Nyata untuk UMKM Peternak Cilegon
KOMISI-PEMILIHAN-UMUM-KOTA-TANGERANG
HIPKA Bersama KPU Kota Cilegon Sosialisasikan Pendidikan Pemilih
KPU Kota Cilegon Tetapkan DPT Sebanyak 330.413 Untuk Pilkada 2024

Holid menyebut, sebelum penertiban APK dilakukan, Bawaslu telah menempuh serangkaian upaya pencegahan. Dimulai dengan dua kali menyampaikan surat himbauan kepada partai politik tingkat Kabupaten Serang. Surat pertama disampaikan pada tanggal 6 September 2023 menghimbau Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 mematuhi PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.

Surat kedua disampaikan pada tanggal 23 September 2023 menghimbau agar partai politik peserta pemilu tahun 2024 menurunkan secara mandiri APS yang melanggar ketentuan.

Selain itu, pada tanggal 21 September 2023 Bawaslu Kabupaten Serang melaksanakan rapat kordinasi dengan mengundang Partai Politik dan Satpol PP Kabupaten Serang. Dalam pertemuan itu disampaikan secara langsung ketentuan-ketentuan mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh peserta pemilu sebelum masa kampanye dimulai.

Baca Juga

KPU Kota Cilegon Akan Rektut Sebanyak 5.814 Anggota KPPS
Pasca Deklarasi, Airin-Ade Dapat Dukungan Partai Gelora
Tak Dukung Airin, DPD BMK Banten Kecewa Terhadap DPP Golkar
Kongres NasDem III, Hawasi: Semangat Restorasi Menang Pilkada Cilegon

“Penertiban tidak serta merta dilakukan upaya pencegahan dan kordinasi dengan peserta pemilu, terutama partai politik, dan sudah berkordinasi langsung dengan parpol. Disampaikan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilalukan, termasuk kami meminta secara patut agar partai politik menurunkan secara mandiri APK/APS yang dipasang melanggar aturan. Kami dapat informasi beberapa APK diturunkan secara mandiri, sisanya ditertibkan Satpol pp didampingi Bawaslu,” terangnya.

Holid menyatakan, bahwa penertiban APK akan terus dilakukan sampai dengan dimulainya masa kampanye. Penertiban akan dilakukan oleh Satpol PP melalui patroli Mingguan di seluruh wilayah Kabupaten Serang.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Dalam proses penertibannya, Satpol PP akan didampingi oleh Bawaslu Kabupaten Serang, Panwascam dan Pengawas Desa sesuai dengan wilayah penertiban. Adapun rincian 6.333 APK dan BK yang ditertibkan itu adalah, 3 473 reklame, (Billboard dan Baliho), 1.171 spanduk, 285 umbul-umbul, 160 pamflet, 719 poster 182 stiker dan 340 APK lainnya. (zar/Red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Dindikbud Gelar Panggung Promosi Dan Penguatan Lagu Daerah Di Kota Cilegon, Walikota Helldy: Pelihara Kekayaan Budaya Wajib Dimiliki.
Artikel Berikutnya Tim Sektoral P2WKSS Diminta Sekda Maman Organisasi Perangkat Daerah Maksimalkan Pembinaan
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Cilegon Temukan Potensi Transaksi Restoran Tak Terlapor, Sistem Real-Time Dipasang

Citangkil Zona Merah Narkoba, 240 Pegawai Wajib Tes Urine

Tandon Sukmajaya Cilegon Dikebut, Ditarget Rampung Desember 2026

Rp10 Miliar Digelontorkan untuk Infrastruktur Cilegon, Jalan hingga Trotoar Dibenahi

Cilegon Dapat 91 Sarana Pengangkut Sampah, Ada 59 Cator hingga Compactor

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Politik

Lahir dari Petani, Relawan PAS Gencar Sosialisasikan Andra Soni untuk Pilgub Banten 2024

Politik

Ratusan Warga Jombang Purwakarta Deklrasikan Balon Walikota Cilegon, Rohmatulloh Minta Warga Masyarakat Satu Komando Menangkan Alawi Mahmud

Politik

Alawi Tegas Ajak Masyarakat Jangan Pilih Pemimpin Dinasti Korupsi, Begini Katanya

Politik

Bawaslu Ultimatum ASN dan Kades Tidak Terlibat Politik Praktis saat Masuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Tahun 2024

Politik

Launching Maskot-Jingle, KPU Targetkan 70 Persen Partisipasi Pilbup dan Wabup Serang 2024

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com