Harita.id
Sabtu, 10 Oktober 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Bawaslu Kota Cilegon: Gunakan Fasilitas Negara Di Rumah Dinas Wali Kota Tidak Ditemukan Unsur Pelanggaran
Politik

Bawaslu Kota Cilegon: Gunakan Fasilitas Negara Di Rumah Dinas Wali Kota Tidak Ditemukan Unsur Pelanggaran

admin
Diterbitkan: 18 November 2023
Bagikan
3 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon umumkan dalam pelanggaran yang diduga Walikota Cilegon melakukan pelanggaran dalam memakai fasilitas negara sebagai titik kumpul kader Partai besutan Prabowo Subianto di acara Kirab Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Ashari mengungkapkan bahwa Bawaslu Cilegon telah menerima laporan dugaan pelanggaran dengan nomor 001/LP/PL/KOTA/11.04/X/2023 tanggal 30 Oktober 2023 dengan Pelapor atas nama Marhani.

Dalam pelaporan Marhani kepada Bawaslu Cilegon menyebutkan bahwa kasus tersebut bermula dari pada acara Kirab Pemilu Damai yang diselenggarakan oleh KPU Cilegon tanggal 22 Oktober 2023 yang bertempat di Kantor Walikota Cilegon yang diikuti oleh seluruh peserta Pemilu Partai politik se-kota Cilegon, namun dalam rangkaian kegiatan tersebut ada salah satu massa dari partai (Gerindra-red) menggunakan rumah dinas Walikota (fasilitas milik negara) yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Jombang Wetan, Kecamatan Jombang sebagai lokasi titik kumpul.

“Selanjutnya, atas laporan tersebut kami telah memeriksa saksi-saksi sebanyak 5 Orang termasuk pihak penyelenggara yaitu KPU kota Cilegon. Akan tetapi, pihak terlapor Walikota Cilegon tidak memenuhi undangan pemeriksaan (klarifikasi) walaupun telah dipanggil secara patut sebanyak 2 kali oleh Bawaslu,”ucap Alam.

Kata Alam,Bawaslu kota Cilegon melakukan kajian dan rapat pleno, sehingga menghasilkan keputusan sebagai berikut.

Baca Juga

H. Edison Sitorus Borong 2 Sapi Jumbo di BQB, Bukti Dukungan Nyata untuk UMKM Peternak Cilegon
KOMISI-PEMILIHAN-UMUM-KOTA-TANGERANG
HIPKA Bersama KPU Kota Cilegon Sosialisasikan Pendidikan Pemilih
KPU Kota Cilegon Tetapkan DPT Sebanyak 330.413 Untuk Pilkada 2024

“Bahwa terhadap laporan saudara Marhani perihal Kampanye dengan menggunakan fasilitas milik negara (rumah dinas walikota-red) tidak ditemukan unsur dugaan pelanggaran Pemilu oleh Terlapor ic. Walikota Cilegon, oleh karena hal tersebut bukanlah kegiatan Kampanye,”paparnya.

Selanjutnya,Alam membeberkan bahwa kemudian, Bawaslu Cilegon mencermati Walikota Cilegon yang juga sebagai Ketua DPC Partai Gerindra mendalami dugaan keterlibatan baik secara langsung maupun tidak langsung yang jabatannya melekat sebagai pejabat negara dengan menggunakan pasal 283, namun berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Pelapor maupun saksi lainnya yang telah Bawaslu Cilegon lakukan pemeriksaan (klarifikasi) belum terdapat bukti yang cukup serta keterpenuhan unsur terkait dengan keberpihakan dalam dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Pelapor.

“Namun demikian, Bawaslu Cilegon tetap memberikan peringatan (imbauan) kepada Walikota Cilegon selaku pejabat negara agar menghindarkan diri dari tindakan tindakan yang mengarah keberpihakan kepada Peserta Pemilu, dan menghimbau kepada jajaran dibawahnya untuk bersikap netral sebelum, selama dan sesudah masa kampanye,”tandasnya. (Zar/Zed)

Baca Juga

KPU Kota Cilegon Akan Rektut Sebanyak 5.814 Anggota KPPS
Pasca Deklarasi, Airin-Ade Dapat Dukungan Partai Gelora
Tak Dukung Airin, DPD BMK Banten Kecewa Terhadap DPP Golkar
Kongres NasDem III, Hawasi: Semangat Restorasi Menang Pilkada Cilegon
- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Pj Gubernur Banten Al Muktabar Raih Lencana Bhakti Pembangunan Daerah Kemendes PDTT
Artikel Berikutnya Dinilai Merakyat, Komunitas Pegadang Pasar Baros Deklarasi Dukungan ke Ganjar Mahfud di Pilpres 2024
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Cilegon Temukan Potensi Transaksi Restoran Tak Terlapor, Sistem Real-Time Dipasang

Citangkil Zona Merah Narkoba, 240 Pegawai Wajib Tes Urine

Tandon Sukmajaya Cilegon Dikebut, Ditarget Rampung Desember 2026

Rp10 Miliar Digelontorkan untuk Infrastruktur Cilegon, Jalan hingga Trotoar Dibenahi

Cilegon Dapat 91 Sarana Pengangkut Sampah, Ada 59 Cator hingga Compactor

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Politik

Lahir dari Petani, Relawan PAS Gencar Sosialisasikan Andra Soni untuk Pilgub Banten 2024

Politik

Ratusan Warga Jombang Purwakarta Deklrasikan Balon Walikota Cilegon, Rohmatulloh Minta Warga Masyarakat Satu Komando Menangkan Alawi Mahmud

Politik

Alawi Tegas Ajak Masyarakat Jangan Pilih Pemimpin Dinasti Korupsi, Begini Katanya

Politik

Bawaslu Ultimatum ASN dan Kades Tidak Terlibat Politik Praktis saat Masuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Tahun 2024

Politik

Launching Maskot-Jingle, KPU Targetkan 70 Persen Partisipasi Pilbup dan Wabup Serang 2024

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com