Harita.id
Sabtu, 5 September 2026
  • News Room
    • Politik
    • Olahraga
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Bisnis
  • Daerah
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Tangerang Raya
  • Editorial
  • Opini
  • Sosbud
  • Wawancara
  • Video
    • Photo
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Bisnis
  • Daerah
  • Kota Cilegon
  • Kota Serang
  • Lebak
  • Pandeglang
  • Tangerang Raya
  • Featured
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • DPRD Provinsi Banten
  • Wawancara
Search
  • News Room
    • Politik
    • Olahraga
    • Nasional
    • Pariwisata
    • Bisnis
  • Daerah
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Tangerang Raya
  • Editorial
  • Opini
  • Sosbud
  • Wawancara
  • Video
    • Photo
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Makelar Tanah Kasus Hukum Kades Pagelaran Di Laporkan Kejati Banten, Ada Apa?
Uncategorized

Makelar Tanah Kasus Hukum Kades Pagelaran Di Laporkan Kejati Banten, Ada Apa?

admin
Diterbitkan: 29 November 2023
Bagikan
3 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – Makelar Tanah Dibalik Kasus Hukum Kades Pagelaran di Laporkan ke Kejaksaan Tinggi  Banten Koordinator Koalisi Pergerakan dan Advokasi Keadilan laporkan dugaan pelanggaran hukum oleh pelaku usaha perantara perdagangan atau makelar tanah pada kasus hukum yang menjerat Kepala Desa Pagelaran Kecamatan Malingping ke Kejaksaan Tinggi Banten.

Koalisi LSM dan Ormas GNPK-RI, SURINDO, KPP-RI, BADAK Banten dan KNPI, dalam Koalisi Pergerakan dan Advokasi Keadilan melihat kasus hukum yang menjerat Kepala Pagelaran dinilai tebang pilih, menurut koordinator koalisi Pergerakan dan Advokasi Keadilan diduga terdapat celah pelanggaran lain menyangkut legal standing usaha perantara perdagangan tanah. Dalam hal ini pengusaha perantara perdagangan tanah atau makelar tanah yang menjadi perantara penjualan lahan warga terhadap perusahaan pun harus dipertanyakan dan diperiksa terkait kewajibannya dalam hal perizinan dan kewajiban pajaknya.

“Aspek legal standing bisnis perantara perdagangan tanah oleh makelar ini pun harus diperiksa jika ada pelanggaran hukum tindak juga karena nilai keuntungan dari komisi dan keuntungan pertambahan nilai penjualan tanah masyarakat kepada Perusahaan yang diraup oleh makelar ini lumayan pantastis diestimasi mencapai 3,4 Milyar dari lahan seluas 23 hektar dari total nilai investasi perusahaan berkisar 13 milyar untuk membeli lahan yang dijual oleh perantara ke Perusahaan tambak udang,”kata Deden Haditiya Koordinator Koalisi dalam Releas Persnya, Selasa (28/11/2023).

Menurut Deden, tak hanya aspek legalnya saja, aspek kepatuhan atas kewajiban pajak dari keuntungan komisi dan pertambangan nilainya pun harus di teliti oleh Dirjen Pajak Kementerian Keuangan serta Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Banten. Karena menurut informasi hampir semua masyarakat penjual lahan sudah diperiksa secara maraton, itu artinya Kejaksaan Negeri Lebak yang tengah menangani perkara ini pun seharusnya sudah mengetahui pola dan nilai harga pembelian lahan terhadap masyarakat oleh perantara atau makelar ini.

“Pada dasarnya bisnis perantara tanah atau makelar sah-sah saja, selama memperhatikan kaidah-kaidah dan regulasi dibidang perdagangan properti ini sebagaimana peraturan tentang perdagangan dan perundang undangan, tetapi jika ada pelanggaran hukum yang dilakukan makelar tanah ini, tetap harus ditindak sebagaimana kades pagelaran yang ditindak sebagai akibat dari perbuatannya,”ungkap Deden.

Baca Juga

TonyBet NL app en mobiel gids: alles over de mobiele ervaring
Kodim 0623 Cilegon Ajak Pelajar Jadi Petani Modern, Dandim: Regenerasi Petani Harus Disiapkan
Lahan Menyusut, TNI Turun Tangan: Kolaborasi Kodim Cilegon dan Petani Genjot Produksi Jagung
Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan, Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

Ditempat yang sama, M. Febi Firmansyah ketua KNPI Malingping, mengungkapkan pihaknya meminta kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten untuk mendesak Kejaksaan Negeri Lebak agar segera melakukan pemeriksaan terhadap makelar tanah pembebasan lahan tambak udang tersebut sekaligus beserta para calo-calo tanah yang bermain didalamnya.

“Ya kami sebagai perwakilan dari pemuda di Kecamatan malingping meminta kepada Kejaksaan Tinggi Banten untuk mendesak Kejari Lebak agar segera melakukan pendalaman legal standing dan pemeriksaan pula terhadap pelaku usaha makelar tanah pada kasus pembebasan lahan tambak dibalik kasus Kades Pagelaran yang ditersangkakan melakukan pemerasan terhadap makelar tanah yang diduga ilegal, Jika makelar tanah tersebut diketahui melanggar ketentuan perundang-undangan tentang perdagangan dan perpajakan, maka harus segera di tindak,”tandas Febi. (Zar/Red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Peringati Hari Jalan 2023, BPJN Provinsi Banten Ke-3 Kalinya Gelar Pelihara Jalan Dan Jembatan Serta Tanam Pohon Bakti Sosial Di JLS
Artikel Berikutnya Deklarasi Abuya, Direktur TPN Gama Joko Sambut Baik
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Dewan Pers Siapkan Rapat Bersama Konstituen Bahas HPN 2027, AMSI Dukung Usulan SMSI di Jakarta

Pasar Baru Kranggot Bakal Digandengkan dengan Swasta, Pemkot Cilegon Kejar Penataan dan Pengelolaan Lebih Profesional

Pemkab Serang Hadirkan Aku Desa Digital Optimalisasi Pelayanan Dasar Publik

Fajar Hadi Prabowo: Atasi Kemiskinan Cilegon dengan Pemberdayaan, Bukan Sekadar Bantuan

Dilantik Jadi Sekda Cilegon, Ahmad Aziz Dorong ASN Kompak dan Satu Langkah

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Uncategorized

Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Uncategorized

KAMMI Minta Pemuda Kreatif Bangun SDM yang Inovatif di Banten

Uncategorized

KLB PWI, Zulmansyah Sekedang Terpilih Jadi Ketum Periode 2023-2028

Uncategorized

Inspektur Upacara HUT RI ke-79, Bupati Serang Ajak Masyarakat Bangkitkan Gotong Royong

Uncategorized

PWI Jaya Tegaskan Pemberhentian Hendry Ch Bangun

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com