Harita.id
Rabu, 23 September 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Sosialisasi Tahap I, Berikut Tahapan Proses Sertipikasi Tanah Ulayat
Lebak

Sosialisasi Tahap I, Berikut Tahapan Proses Sertipikasi Tanah Ulayat

admin
Diterbitkan: 29 November 2023
Bagikan
2 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – Setelah Rabu minggu lalu Direktorat Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten dan Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak melaksanakan koordinasi awal, selanjutnya Senin (27/11/2023) dilaksanakan Sosialisasi Tahap I Penguatan Tanah Ulayat Masyarakat Baduy.
.
Kegiatan Sosialisasi Tahap I dihadiri unsur dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak (Pemkab Lebak), Kejaksaan Negeri Lebak, Kepolisian Resor Lebak dan unit teknis terkait.

Kepala Subdirektorat Tanah Ulayat dan Hak Komunal Kementerian ATR/BPN, Setyo Anggraini menyampaikan bahwa _output_ dari Sosialisasi adalah Forkopimda dan Stakeholder memiliki kesamaan persepsi dan membantu percepatan sertipikasi hak atas tanah ulayat masyarakat Baduy dengan penyiapan instrumen kelancaran sertipikasi.

“Hari ini tahap sosialisasi I, Kementerian ATR/BPN, Kanwil dan Kantah yang menyampaikan maksud dan tujuan yang hasilnya akan dituangkan dalam BA (Berita Acara-red) Sosialisasi Tahap I,” ujar Setyo.

Setyo melanjutkan Kementerian ATR/BPN juga memerlukan dukungan dari Pemkab Lebak diantaranya membantu penguatan mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 32 Tahun 2001 dengan mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Lebak yang menjelaskan lebih lanjut sertipikasi yang tidak diperkenankan adalah sertipikasi individu, sehingga sertipikasi hak pengelolaan atas nama Masyarakat Hukum Adat (MHA) Suku Baduy dapat dilaksanakan.

Kemudian, beliau juga meminta dukungan pelaksanaan Sosialisasi Tahap II kepada Masyarakat Baduy untuk menyampaikan maksud dan tujuan sekaligus melaksanakan Sosialisasi Pemasangan Tanda Batas.

Baca Juga

Puluhan Tahun Berjalan Kaki Mengabdi Untuk Pendidikan, PPPK di Lebak ini Akhirnya Punya Motor Setelah Videonya Viral 
SMSI Banten Dorong Obyek Wisata Pantai Sawarna Semakin Dikenal di Kancah Dunia
Lesman Bangun Kembali Pimpin SMSI Banten, Siapkan Program Strategis untuk Kemajuan Organisasi
Warga Citorek Tengah Antusias Sambut Peluncuran Program Gubernur Banten Andra Soni

Setelah kedua sosialisasi dilaksanakan, beliau berharap Perwakilan dari Masyarakat Adat Baduy dibantu pemerintah setempat segera menyampaikan kelengkapan administrasi permohonan pensertipikatannya yang disampaikan ke Kementerian ATR/BPN melalui Kantah Lebak, untuk selanjutnya akan dilaksanakan tahapan Pengukuran dan Pemetaan dengan skema program PTSL sekaligus dilaksanakan juga Pemeriksaan Tanah, kemudian setelah lengkap hasil pengukuran dan pemetaan yang _clean and clear_, Risalah Pemeriksaan Tanah, Risalah Pengolah Data dan dokumen pendukung lainnya selanjutnya akan diproses di Kementerian ATR/BPN untuk dibuatkan Surat Keputusan (SK) Menteri ATR/Kepala BPN terkait pemberian haknya, kemudian setelah terbit SK nya didaftarkan di kantah untuk dicetak sertipikatnya. (Zar/Red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Deklarasi Abuya, Direktur TPN Gama Joko Sambut Baik
Artikel Berikutnya Nyalakan Semangat Korprikan Indonesia, Lapas Cilegon Gelar Upacara Peringati Hari Korpri Ke 52
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Harhubnas 2026, Robinsar Gaspol Benahi Transportasi Cilegon hingga Jalan Nasional

TPP ASN Cilegon Dipangkas, Sahroni: Kita Harus Dukung Kebijakan Wali Kota

Kembali Digelar! Gebyar Kreativitas PAUD Cilegon Jadi Panggung Anak Unjuk Bakat

Wawali Cilegon Ingatkan ASN: TPP Bukan Satu-satunya Motivasi Kerja

60 Tahun KOHATI, Momentum Perempuan Muda Menjawab Tantangan Zaman

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Lebak

Pj Bupati Lebak Curhat Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kecamatan Rangkasbitung dan Bayah ke Kementrian ATR

Lebak

Jadi Keterbatasan Anggaran di Pemkab Lebak, Iwan Kurniawan Singgung BNPB Agar Dukung Percepat Pembangunan Lahan Relokasi

Lebak

Sekda Lebak Budi Santoso Sampaikan Amanat Mentri Agama RI, Diantaranya Berikan Pelayanan Umat Beragama dan Netralitas ASN Hadapi Pemilu 2024

Lebak

Hadiri Perayaan Natal Bersama, Pj. Bupati Lebak Ajak Jaga Kerukunan Umat Beragama

Lebak

BEM Universitas Setia Budhi Rangkasbitung Deklarasikan Pemilu Damai 2024 Tanpa Hoax

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com