HARITA.ID – Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) kepada seluruh Calon Legislatif dinilai Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang langgar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang,Furqon mengatakan terkait dengan temuan Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kabupaten Seranf pihaknya telah memberikan himbaun dalam pemasangan APK kepada seluruh Calon Legislatif (Caleg) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Apalagi diungkapkan Furqon, dari hasil data atau himbauan yang sudah digencarkan oleh pihak Bawaslu,ada beberapa Caleg yang melanggar pemasangan APK yang tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
“Kalau temuan itu yang pertama terkait dengan masalah APK yang tidak sesuai dengan PKPU. Bahkan,kita juga sudah melakukan himbauan namun jika himbauan ini tidak di indahkan, maka Bawaslu akan turun lagi bersama dengan Pol PP terkait penertiban APK,”ungkap Furqon dengan nada tegas saat melakukan media gethering,Jumat 8 Desember 2023.
Dilanjutkan Furqon, ia juga menyoroti terkait dengan pemasangan APK di mobil angkot yang sudah dilakukan disetiap Caleg yang berada di Kabupaten Serang.
Maka untuk itu,kata Uqon, ia akan melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang agar bisa melakukan sinergitas penertiban pemasangan APK yang bersifat one way di mobil angkutan umum.
“Kemudian yang kedua, terkait dengan one way dalam pemasangan di mobil angkot,Bawaslu juga akan melakukan koordinasi bersama Dishub terkait rajia persoalan one way APK di mobil mobil angkot,”ujarnya. (Zar/Red)










