HARITA.ID – Sebanyak ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) di dapil satu Jombang Purwakarta dinilai Panitia Pengawasan Pemilu Kecamatan (Panwascam) Jombang melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Ketua Panwascam Jombang,Husen menyampaikan bahwa dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pihaknya meminta kepada Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota agar tidak memasangkan Alat Peraga Kampanye (APK) selama masa kampanye untuk biss mengikuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
“Kami menghimbau kepada para Caleg agar tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) yang sudah dilarang,sehingga tidak menggangu kenyamanan masyarakat,”ujar Husen saat dimintai keteranganya, Senin 18 Desember 2023.
Husen menyebutkan, dari pemasangan APK APK ini sudah ada titik titiknya yang sudah ditentukan oleh KPU.
“Nah itu sehingga titik titik itulah yang disediakan KPU untuk dipasangkan APK. Tetapi APK APK yang dilarang, seperti di Taman Cilegon Indah (TCI),Pemkot, Pohon tiang tiang listrik,”bebernya.
Husen memaparkan, dalam PKPU nomor 15 tahun 2023,menyebutkan bahwa peraturan itu tidak boleh memasang APK di sembarangan tempat.
Seperti halnya,Husen menyebutkan, di jalan Protokol dan pohon maupun listrik listrik agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Itu jangan yak. Karena itukan dalam PKPUnya PKPU 15 tahun 2023 itu adalah tempat tempat yang dilarang,”ungkap dia.
“Dan juga apabila ingin menempelkan APK di dalam rumah rumah itu harus izin dulu ke pemilik rumah. Sehingga pemilik rumah juga nyaman dan tidak keberatan,”tandasnya. (Zar/Red)









