HARITA.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Cilegon menggencarkan operasi penertiban ribuan spanduk yang melanggar aturan kampanye di sejumlah jalur protokol dan pohon-pohon kota. Aksi ini dilakukan guna menjaga keteraturan ruang publik dan memastikan pelaksanaan pemilihan umum berlangsung sesuai dengan norma dan etika demokrasi.
Subiah, Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu, menyatakan bahwa penertiban massal ini adalah langkah tegas dalam rangka pencegahan pelanggaran aturan kampanye di wilayah Cilegon.
“Operasi ini merupakan upaya keras untuk menegakkan aturan dan memberikan sanksi terhadap praktik kampanye yang tidak sesuai dengan norma yang berlaku,” ungkap Subiah.
Selain menyasar jalur protokol, Bawaslu dan Pol PP juga fokus pada pembersihan spanduk yang menempel di pohon-pohon kota. Hal ini dilakukan untuk menjaga keindahan lingkungan dan memberikan pesan visual yang bersih menjelang pemilihan umum.
Subiah menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga ketertiban kampanye.
“Kami mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan pelanggaran aturan kampanye. Bersama-sama, kita bisa menciptakan lingkungan yang kondusif untuk demokrasi yang sehat,” ujarnya.
Operasi penertiban spanduk ini bukan hanya sebagai tindakan penegakan hukum, tetapi juga sebagai langkah edukatif agar setiap peserta kampanye memahami dan mematuhi aturan yang berlaku. Bawaslu dan Pol PP Cilegon berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan keadilan dalam setiap tahapan pemilihan umum. (Zar/Red)










