Harita.id
Jumat, 9 Oktober 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Gara gara Kampanye Anak Walikota, Jabatan Camat Cibeber Diputuskan Langgar Netralitas ASN, Bawaslu Cilegon Usulkan ke KASN
Politik

Gara gara Kampanye Anak Walikota, Jabatan Camat Cibeber Diputuskan Langgar Netralitas ASN, Bawaslu Cilegon Usulkan ke KASN

admin
Diterbitkan: 23 Januari 2024
Bagikan
2 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon memutuskan penyelesaian dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara atau ASN terhadap Camat Cibeber, Sofan Maksudi yang mengkampanyekan salah satu Calon Legislatif dari Partai Gerindra.

Diketahui, Camat Cibeber Sofan Maksudi melakukan kesalahan fatal dalam mengunggah atau memposting video dalam status whatsapp di smartphone pribadinya bergambar salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra bernama Fauzi Desviandi. Caleg tersebut merupakan anak dari Helldy Agustian yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Cilegon nomor urut dua dari Daerah Pemilihan Cibeber-Cilegon

Koordinator Penanganan Pelanggaran Sengketa Pemilu pada Bawaslu Kota Cilegon Eneng Nurbaeti mengungkapkan, pihaknya telah melakukan beberapa pemanggilan dari hasil pelaporan Camat Cibeber Soffan Maksudi yang diduga telah melanggar netralitas ASN.

Untuk itu, kata Eneng, dari hasil pemanggilan beberapa minggu lalu yang sudah ia himpun bahwa Soffan Maksudi diputuskan telah melanggar netralitas ASN yang mengkampamyekan anak ke sayangan Walikota Cilegon Helldy Agustian.

“Kami sudah menyelesaikan serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi terhadap para saksi berikut dengan Camat Cibeber dan istrinya dari temuan dugaan pelanggaran kampanye tersebut atas netralitas ASN pada Pemilu 2024,” kata Eneng saat conferensi pers di Kantor Bawaslu Kota Cilegon, Selasa 23 Januari 2024.

Baca Juga

H. Edison Sitorus Borong 2 Sapi Jumbo di BQB, Bukti Dukungan Nyata untuk UMKM Peternak Cilegon
KOMISI-PEMILIHAN-UMUM-KOTA-TANGERANG
HIPKA Bersama KPU Kota Cilegon Sosialisasikan Pendidikan Pemilih
KPU Kota Cilegon Tetapkan DPT Sebanyak 330.413 Untuk Pilkada 2024

Eneng mengungkapkan bahwa, dari hasil pemeriksaan dan klarifikasi terbukti Camat Cibeber melakukan pelanggaran kampanye sehingga Bawaslu meneruskan kasus tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti.

“Ya dari pemeriksaan dan klarifikasi terbukti melanggar kampanye, kami hanya meneruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti. Kami juga menghimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk hati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial agar netralitas ASN di Pemilu 2024 tetap terjaga indepedensinya,”tandasnya. (Zar/Red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Pj Gubernur Al Muktabar Hadiri Paripurna PAW Anggota DPRD Provinsi Banten
Artikel Berikutnya Komitmen Cegah P4GN, Pegawai Lapas Cilegon Dilakukan Tes Urine
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Cilegon Temukan Potensi Transaksi Restoran Tak Terlapor, Sistem Real-Time Dipasang

Citangkil Zona Merah Narkoba, 240 Pegawai Wajib Tes Urine

Tandon Sukmajaya Cilegon Dikebut, Ditarget Rampung Desember 2026

Rp10 Miliar Digelontorkan untuk Infrastruktur Cilegon, Jalan hingga Trotoar Dibenahi

Cilegon Dapat 91 Sarana Pengangkut Sampah, Ada 59 Cator hingga Compactor

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Politik

Lahir dari Petani, Relawan PAS Gencar Sosialisasikan Andra Soni untuk Pilgub Banten 2024

Politik

Ratusan Warga Jombang Purwakarta Deklrasikan Balon Walikota Cilegon, Rohmatulloh Minta Warga Masyarakat Satu Komando Menangkan Alawi Mahmud

Politik

Alawi Tegas Ajak Masyarakat Jangan Pilih Pemimpin Dinasti Korupsi, Begini Katanya

Politik

Bawaslu Ultimatum ASN dan Kades Tidak Terlibat Politik Praktis saat Masuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Tahun 2024

Politik

Launching Maskot-Jingle, KPU Targetkan 70 Persen Partisipasi Pilbup dan Wabup Serang 2024

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com