Harita.id
Selasa, 22 September 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Apa Itu Gemapatas yang Dilaksanakan Sebagai Tahap Awal Pelaksanaan PTSL
Uncategorized

Apa Itu Gemapatas yang Dilaksanakan Sebagai Tahap Awal Pelaksanaan PTSL

admin
Diterbitkan: 1 Februari 2024
Bagikan
2 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – Dalam rangkaian acara Penyerahan Sertipikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Lintas Sektor (Lintor) Tahun Anggaran 2023 yang selenggarakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Rabu 31 Januari 2024, dilaksanakan juga Pelantikan Panitia Ajudikasi PTSL Tahun Anggaran 2024, Pemasangan Patok Tanda Batas Tanah secara Simbolis sebagai tanda dimulainya Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas), dan Gerakan Masyarakat Pengumpulan Data Yuridis (Gemadadis).

Pada acara yang berlangsung di Kampung Cipayung, Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Yayat Ahadiyat Awaludin menyampaikan, “Gemapatas dan Gemadadis merupakan amanah dari ketentuan dalam petunjuk teknis PTSL yang menerangkan bahwa tahap awal setelah pelantikan panitia ajudikasi PTSL hal pertama yang dilakukan adalah Gemapatas,” ujarnya.

Ditemui setelah acara, Yayat menjelaskan lebih lanjut teknis pemasangan patok secara simbolis yang dilakukan oleh Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Sudaryanto. Yayat meminta masyarakat yang tanahnya belum memiliki batas tetap seperti pagar atau tembok agar memasang tanda batas atau patok bidang tanah.

“Masyarakat memiliki kewajiban dalam menjaga batas tanahnya dengan memasang tanda batas tanah atau yang lebih dikenal dengan patok sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Yayat melanjutkan bahan patok, dapat terbuat dari beton, kayu, pipa besi atau pipa paralon dengan ukuran panjang sekurang-kurangnya 50 cm dan bergaris tengah sekurang-kurangnya 5 cm. Cara pemasangannya, patok dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 30 cm, sedang selebihnya 20 cm sebagai tanda di atas tanah.

Baca Juga

TonyBet NL app en mobiel gids: alles over de mobiele ervaring
Kodim 0623 Cilegon Ajak Pelajar Jadi Petani Modern, Dandim: Regenerasi Petani Harus Disiapkan
Lahan Menyusut, TNI Turun Tangan: Kolaborasi Kodim Cilegon dan Petani Genjot Produksi Jagung
Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan, Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

Yayat juga meminta masyarakat memastikan penanda batas tanah bidang yang dimiliki dipasang pada titik yang sudah di setujui oleh pemilik tetangga batas. Pemasangan tanda batas ini, selain membantu dalam memudahkan dan mempercepat petugas pertanahan mengukur serta memetakan tanah dalam rangka sertipikasi, pemasangan patok juga meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat.

Sudah tahukan pentingnya Gemapatas…yuk partisipasi amankan tanahmu dengan langkah awal pasang patok tanah, biar anti caplok, anti cekcok!. (Zar/Red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Kadis Kominto Banten Hapus Jawaban Soal Release Kominfo RI, Begini Penulusuran di Web https://www.kominfo.go.id/
Artikel Berikutnya Perkuat Kompetensi Siswa SMK, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Dorong Optimalisasi Aset Sekolah
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Harhubnas 2026, Robinsar Gaspol Benahi Transportasi Cilegon hingga Jalan Nasional

TPP ASN Cilegon Dipangkas, Sahroni: Kita Harus Dukung Kebijakan Wali Kota

Kembali Digelar! Gebyar Kreativitas PAUD Cilegon Jadi Panggung Anak Unjuk Bakat

Wawali Cilegon Ingatkan ASN: TPP Bukan Satu-satunya Motivasi Kerja

60 Tahun KOHATI, Momentum Perempuan Muda Menjawab Tantangan Zaman

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Uncategorized

Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Uncategorized

KAMMI Minta Pemuda Kreatif Bangun SDM yang Inovatif di Banten

Uncategorized

KLB PWI, Zulmansyah Sekedang Terpilih Jadi Ketum Periode 2023-2028

Uncategorized

Inspektur Upacara HUT RI ke-79, Bupati Serang Ajak Masyarakat Bangkitkan Gotong Royong

Uncategorized

PWI Jaya Tegaskan Pemberhentian Hendry Ch Bangun

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com