HARITA.ID – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Banten menghapus pesan singkat saat di konfirmasi pres realease Kominfo Republik Indonesia (RI).
Hal itu dikatakan oleh Plt Kadiskominfo Provinsi Banten Nana bahwa persoalan realese kominfo RI di akun resmi https://www.kominfo.go.id/ tidak ada pernyataan tersebut. Bahkan, kata dia itu hanya menjawab pertanyaan dari teman teman media persoalan realese asli dari akun https://www.kominfo.go.id/ yang di di unggah oleh salah satu admin Pemprov Banten yang di kelola oleh Diskominfo Banten.
“Y gk bkln ad, itu kn jwbn sy ke rekan media yg tany hal itu,” tulis Nana dengan singkat.
Kemudian, saat ditanya kembali, Kadis Kominfo Banten malah menghapus jawaban yang sudah ia balas dengan awak media.
Sebagai informasi dari hasil penulusuran wartawan harita.id, di halaman https://www.kominfo.go.id/ tidak ada pernyatan Mentri Kominfo persoalan Presiden Punya Hak Politik Acuannya UU Pemilu yang mengutip pernyataan Moeldoko selaku Kepala Staf Kepresidenan.
Bahkan tidak sampai disitu, diberitakan sebelumnya Kominfo Banten membantah unggahan di media sosial (Medos) atau akun milik instagram Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dinilai tidak langgar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kata Plt Kadiskominfo Banten Nana membenarkan bahwa terkait dengan postingan pada media sosial (Medsos) Pemprov Banten dengan judul Presiden Punya Hak Politik Acuannya UU Pemilu mengutip pernyataan Moeldoko selaku Kepala Staf Kepresidenan, perlu disampaikan hal-hal sebagaimana berikut.
Kata Nana, dalam Postingan tersebut adalah press release yang disebarkan oleh Kementerian Kominfo RI pada Jumat 26 January 2024 jam 19.33 pada Grup WhatsApp Forum Kominfo Indonesia yang anggotanya adalah seluruh jajaran Dinas Kominfo seluruh Indonesia yang mana grup ini juga tergabung dalam Grup Komunitas Satgas Medsos Nasional
“Grup tersebut selama ini menjadi media pemerintah pusat untuk menyampaikan berbagai informasi termasuk narasi tunggal yang diproduksi oleh berbagai kementerian untuk disebarluaskan kembali oleh pemerintah daerah,”kata Nana melalui pesan siaranya kepada media harita.id, Selasa 30 Januari 2024.
Nana membeberkan, terkait soal sifat dari siaran pers tersebut seperti yang tertulis pada sudut kiri atas adalah: untuk diterbitkan segera.
Maka kata Nana, dalam proses penayangan press release tersebut sama sekali tidak merepresentasikan sikap politik Pemerintah Provinsi Banten mengingat sesuai amanat UU, ASN wajib bersikap netral dan menjaga pemilu berlangsung lancar.
“Kepada rekan rekan media yang ingin lebih detail dapat mnghubungi langsung Direktur Jenderal IKP Kemenkominfo RI Bapak Usman Kansong pada nomor 0816785320,”tutupnya dengan singkat. (Zar/Red)




