HARITA.ID – Masuk masa tenang h-1 pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jaring ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di sepanjang jalan Kabupaten Serang hingga kepads perkampungan atau perdesaan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Serang, Abdul Holid mengungkapkan, pihaknya telah melakukan rajia kepada ribuan alat peraga kampanye (APK) yang tersebar sepanjang wilayah Kabupaten Serang. Termasuk juga, kata Holid di perkampungan atau perdesaan sudah dilakukan razia oleh Bawaslu Kabupaten Serang.
Hal itu dilakukan olehnya sebagai bentuk komitmenya dalam pengawasan, terlebih saat ini sudah masuk masa tenang yang tinggal menghitung hari di menjelang pencoblosan.
“Di seluruh wilayah Kabupaten Serang sudah kami razia. Perkiraan untuk saat ini ada 22.698 APK yang sudah di amankan. Baik itu di sepanjang jalan kabupaten serang maupun di perkampungan dan perdesaan,” kata Holid.
Holid juga mengajak kepada seluruh caleg di wilayah Kabupaten Serang serta kepada partai politik (Parpol) agar bisa mengikuti aturan tata tertib Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.
“Berdasarkan Pasal 1 Ayat 34 PKPU Nomor 23 Tahun 2018, berbunyi peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun. Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pemilu, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu dihimbau agar ikuti peraturan yang ada menjelang hari H pencoblosan,” tutup Holid. (Zar/Red)










