HARITA.ID – Satu pejabat Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) bungkam soal dimintai keterangan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah melakukan unggahan di salah satu akun instagram milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten telah memanggil satu pejabat aktif di Diskominfo untuk dimintai klarifikasi laporan aduan warga Kota Serang yang melaporkan bahwa akun milik Pemprov Banten yang di kelola oleh Diskominfo sudah melanggar kode etik netralitas ASN.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Kemitraan Komunikasi Akhmad Subhan Syafaat saat dimintai keterangan awak media persoalan pemanggilan pejabat Diskominfo Banten yang di duga telah melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) enggan menjawab pertanyaan dari awak media alias mengeles kepads teman teman media.
“Nanti saja,” ucap Akhmad Subhan dengan singkat. (Zar/Red)










