HARITA.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon akan melakukan pengawasan, salah satunya penyaluran bantuan sosial (bansos) saat tahapan pemilihan kepala daerah atau Pilkada Serentak 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sangketa Bawaslu, Eneng Nurbaeti mengatakan, penyaluran bansos tak boleh dimanfaatkan untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pesta demokrasi tersebut atau kampanye.
“Terkait bansos ya, itu bantuan sosial kan dari pemerintah, boleh ngga ada bansos ? Ya sah sah aja kan itu ada agenda dari masyarakat. Tapi kalau sudah masuk dalam kategori menjadi kampanye itu yang tidak boleh,” kata Eneng, Kamis 25 April 2024.
Saat ditanya mengenai contoh kampanye apa yang bisa menjadi sorotan terutama berkedok bansos, dirinya mengatakan contohnya yang dengan terang-terangan membicarakan visi dan misi sebagai calon.
“Ya seumpama kalau dia mengkampanyekan dirinya, misal mengeluarkan visi misinya sebagai calon dan membagikan bansos,” ujarnya.
Lebih lanjut, Eneng mengatakan, memang untuk membedakan bansos atau bantuan dengan money politic terbilang beda tipis.
“Beda tipis antara, misal saya caleg tiba tiba butuh bantuan memberi bantuan ke orang terkena musibah. Ada lagi kalo kasih bantuan dengan kalimat ‘tolong pilih saya’ dan mungkin beda tipis,”tuturnya.
Tidak langsung menilai, lanjut dia, pihaknya akan selalu melakukan penelusuran di setiap laporan yang ada. Termasuk bansos yang memang diduga sebagai money politic.
“Kalau terbukti pelanggaran dugaan money Undang-Undang No 7 tahun 2017 denda pidana dan kurungan, kurang lebih Rp36 juta dan tiga atau empat tahun kurungan,” ucapnya.
Eneng mengungkapkan, untuk Pilkada tahun 2024, pihaknya akan memperkuat upaya terutama pada pencegahan pelanggaran dengan beberapa sosialisasi.
“Evaluasinya kita akan lebih memperkuat pencegahan kita. Supaya dalam di kota cilegon ini jika upaya pencegahan kuat, pengawasan kuat, supaya menciptakan pemilu integritas, sukses, dengan kondisi yang kondusif dan aman.”ungkapnya. (Zar/Red)







