HARITA.ID – Bank Jawabarat-Banten (bjb) Cabang Cilegon, minta bantuan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon terkait penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha Negara. Demikian terungkap dalam penandatanganan nota perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon beberapa hari yang lalu.
Kepala Cabang bjb Cabang Kota Cilegon, Doddy Irawadi menyatakan MoU yang dilakukan guna menangani kredit macet nasabah bjb Cabang Cilegon. Menurutnya, MoU yang dilakukan sangat membantu bjb dalam menangani nasabah yang kredit macet tersebut.
“Jadi terkait pendampingan hukum yang dilakukan oleh Kejari dalam melakukan penanganan kredit macer ini sangat membantu Bjb dalam menuntaskan kredit macet,” kata Doddy.
Dikatakan Dodi, pihaknya tidak bisa menyampaikan berapa jumlah nasabah bjb yang macet lantaran hal itu merupakan rahasia perushaan. Meski demikian, lanjut Dodi, tidak semua nasabah kredit macet ditangani dan hanya nasabah kredit macet tertentu saja yang ditangani oleh Kejari Cilegon.
“Kalau untuk berapa banyak nasabah yang mengalami kemacetan pembayaran kredit ke Bjb kami enggak hapal. Datanya ada di kantor. Namun yang jelas terkait penandatanganan yang dilakukan oleh kejari cilegon bersama dengan organisasi perangkat daerah atau OPD beserta melibatkan Bjb ini sangat bagus dalam penanganan hukum,” tuturnya.
Selain terkait kredit macet, MoU yang dilakukan bjb dengan Kejari Cilegon ini juga untuk melakukan kegiatan edukasi terkaih hukum dan beberapa kegiatan lainya kepada pegawai bjb dan masyarakat Cilegon.
“Selain bjb di ajak teken MoU dengan kejari, ini juga sebagai bentuk edukasi kejari kepada pegawainya di perbankan. Agar teman temen pegawainya paham dan taat dalam aturan aparat penegak hukum atau APH,” terangnya.
Dodi menyatakan, kualitas pelayanan yang diberiian kepada nsabah bjb semakin tahun semakin baik. Oleh karena itu, Dodi berharap, melalui MoU yang dilakukanya tidak hanya mengatasi kredit macet saja. Namun juga terkait edukasi hukum agar menjalankan bisnis perbankan ini dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Zar/Red)







