Harita.id
Jumat, 2 Oktober 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Bejat! Ayah Tiri Cabuli Anaknya Berkali-Kali
Kota Cilegon

Bejat! Ayah Tiri Cabuli Anaknya Berkali-Kali

admin
Diterbitkan: 2 November 2022
Bagikan
2 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon menangani perkara persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak tiri yang dibawah umur, yang dilakukan oleh bapak tirinya pada Selasa 01 November 2022.

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar membenarkan bahwa satuan reserse kriminal Polres Cilegon Polda Banten unit PPA melakukan penanganan kasus perkara persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak tiri yang dibawah umur, yang dilakukan oleh bapak tirinya.

“Betul bahwa pelaku pencabulan terhadap anak tirinya adalah EM (37) warga Kelurahan Kedaung Kali Angke, Kecamatan Cengkareng Kota, Jakarta Barat,” ucap Nandar.

Nandar menjelaskan kronologi kejadiannya pada Rabu (26/10) ibu korban mendapat informasi dari putrinya anggrek (14) yang menjadi korban persetubuhan atau pencabulan yang dilakukan oleh bapak tirinya EM (37).

“Awalnya korban anggrek (14) bercerita bahwa korban telah di setubuhi dan di cabulin beberapa kali dari sekitar bulan September 2021. Perbuatan cabul tersebut dilakukan di rumah korban Anggrek (14) yang beralamat di Desa Bulakan Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang sampai dengan terakhir kalinya pada (16/10) kejadian tersebut terjadi di Villa daerah Carita dan korban Anggrek (14) mengatakan telah disetubuhi dan dicabul oleh terlapor EM (37) dan memberikan korban uang sebesar Rp200.000 dan setelah mengetahui kejadian tersebut, pihak lembaga P2TP2A Kabupaten Serang yaitu LFM melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cilegon,” terangnya.

Baca Juga

Menggalakkan Semangat Jurnalistik, Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Hadir Berbagi Motivasi di JBS Cilegon
Pelajar Apresiasi Workshop dan Pelatihan Jurnalistik SMSI Kota Cilegon
SMSI Cilegon Adakan Workshop dan Pelatihan, Cetak Jurnalis Siber Masa Depan
Monev DPPK Cabang Juara, Balai Warga Periuk Disiapkan Jadi Ruang Publik Warga

Barang bukti yang diamankan berupa 1 lembar kartu keluarga, 1 lembar akta kelahiran dan Visum Et Repertum korban.

“Akibat dari perbuatannya pelaku EM (37) yang melakukan pencabulan kepada anak tirinya dapat dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” (Zar/Red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya DP3AP2KB Kota Cilegon Terima Penghargaan Dari Pj Gubernur Banten
Artikel Berikutnya 11 Kelas dari Tiga Cabor Kontingen Banten Lolos ke Popnas XVI 2023
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

Algo Sapiens: Ketika Manusia Mulai Dikendalikan Mesin

Ratu Zakiyah Minta Sekolah Jadi Ruang Aman bagi Anak, Orang Tua Diminta Ikut Mengawasi

Gubernur Banten Andra Soni Dengar Curhat Nelayan Sidamukti: Dermaga Rusak hingga Muara Dangkal

Pemkot Cilegon Genjot PAD, Lahan Sawah 20 Hektare Jadi Sumber Cuan Daerah

Pedagang Pasar Kranggot Dukung Penataan Parkir, Ada Satu Syarat

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Kota Cilegon

Rizki Dorong Anggaran Cilegon Lebih Tepat Sasaran, PAD Jadi Perhatian

Kota Cilegon

Pemkot Cilegon Siapkan Kuota 763 Penerima Program Beasiswa Cilegon Juare 2026

Kota Cilegon

Sate Bandeng Cilegon Didorong Naik Kelas, Kualitas hingga Legalitas Jadi Perhatian

Kota Cilegon

Jurnalis Hilang di Selat Sunda, Robinsar Bersama PWI-SMSI Turun dalam Pencarian

Kota Cilegon

Pemkot Cilegon Benahi Data UHC, Ribuan Penerima Tak Lagi Layak Masih Tercatat

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com