HARITA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon menggelar sosialisasi PKPU Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih dengan Pemilu dan Informasi Data Pemilih di Kantor KPU Kota Cilegon, Rabu 16 November 2022.
Komisioner KPU Kota Cilegon Sehabudin mengatakan, kegiatan ini sangat penting untuk Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), sebelum kemudian memasuki tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit).
“Pantarlih ini penting bagi kita karena daftar pemilih tetap ini menjadi sumber titik awal untuk pemetaan bagaimana caranya kita sebagai penyelenggara pemilu yang memenuhi syarat menurut undang-undang,” katanya.
Menurut Sehabudin, pantarlih merupakan peraturan yang saat ini dipakai agar penyelenggara pemilu lebih fokus terhadap tugas utama yang diemban.
“Ini yang penting kita antisipasi sehingga persoalan-persoalan itu, dengan KPU terbuka seperti ini sosialisasi yang massif. Dalam rangka itulah mengawal proses-proses ini,” ujarnya. (Zar/Red)










