Harita.id
Minggu, 11 Oktober 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
  • berita gosip artis terbaru
  • Info terkini
  • berita artis terbaru
  • tips kesehatan
  • Berita terbaru
  • berita artis terkkini
  • tips&trik
  • nunung srimulat
Harita.idHarita.id
Pengubah Ukuran FontAa
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Tokoh
  • Opini
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Budaya & Religi
  • Advertorial
Search
  • Home
  • Kanal
    • News
    • Daerah
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Gaya Hidup
    • Tokoh
    • Opini
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Budaya & Religi
    • Advertorial
Sudah memiliki akun? Masuk
Ikuti KAMI
© 2026 darkslategrey-mongoose-970280.hostingersite.com. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com
Beranda » Polres Serang Tetapkan 3 Tersangka Pelaku Tawuran Di Ciruas
Uncategorized

Polres Serang Tetapkan 3 Tersangka Pelaku Tawuran Di Ciruas

admin
Diterbitkan: 24 November 2022
Bagikan
2 Menit Baca
- Advertisement -
Ad image

HARITA.ID – Tiga dari 8 pelajar sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Ciruas yang diamankan di Mapolres Serang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan atas kepemilikan senjata tajam.

Ketiga pelajar itu, RY (14) RI (15) dan ER (15) ketiganya merupakan warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satreskrim, tiga dari 8 pelajar diproses lebih lanjut atas kepemilikan senjata tajam,” kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria didampingi Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi kepada media, Kamis 24 November 2022.

Kapolres menegaskan, bahwa sesuai dengan perintah pimpinan (Kapolda Banten, red), pihaknya akan menindak tegas dan memproses sesuai hukum yang berlaku bagi siapapun, tidak terkecuali pelajar yang kedapatan membawa senjata tajam.

Ini dilakukan untuk mengantisipasi munculnya kembali berandal jalanan maupun kelompok remaja yang menimbulkan keresahan masyarakat.

Baca Juga

Tandon Sukmajaya Cilegon Dikebut, Ditarget Rampung Desember 2026
TonyBet NL app en mobiel gids: alles over de mobiele ervaring
Kodim 0623 Cilegon Ajak Pelajar Jadi Petani Modern, Dandim: Regenerasi Petani Harus Disiapkan
Lahan Menyusut, TNI Turun Tangan: Kolaborasi Kodim Cilegon dan Petani Genjot Produksi Jagung

Dalam beberapa pekan sebelumnya, kata Kapolres, masyarakat sempat dibuat resah akibat adanya aksi tawuran remaja dengan berbagai jenis senjata tajam hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

“Saya mengingatkan kembali kepada orangtua agar lebih ketat mengawasi anak-anaknya agar tidak keluyuran terlebih pada di malam hari. Jika sayang pada anak jangan biarkan keluar rumah tanpa ada tujuan yang jelas,” ujarnya.

Kapolres juga meminta kepada masyarakat agar turut proaktif dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan nyaman di wilayahnya masing-masing.

Baca Juga

Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan, Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi
*Elit Nasional Kader MA Turun Gunung Memimpin Mathla’ul Anwar Demi Visi MA Naik Level*
How Migration Is Reshaping Borders and Policies
Global Trade Wars: Winners, Losers, and Long-Term Effects

“Sampaikan informasi jika melihat sesuatu yang mencurigakan segera hubungi polsek terdekat. Seluruh informasi akan ditindaklanjuti,” tandasnya.

Seperti diketahui, sebanyak 34 pelajar sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, diamankan petugas Polsek Ciruas setelah aksi tawuran viral di media sosial.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Dari ke 34 pelajar, 8 diantaranya digiring ke Mapolres Serang untuk diproses lebih lanjut dikarenakan kedapatan membawa senjata tajam. Sementara 26 pelajar lainnya dipulangkan setelah pihak Polsek Ciruas memanggil orangtua dan guru sekolah yang bersangkutan.

“Ada 34 pelajar SMP yang kita amankan pasca tawuran viral di media sosial. Dari 34 pelajar itu, 8 diantaranya kita serahkan ke Mapolres Serang untuk diproses lebihblanjut dikarenakan membawa senjata tajam,” terang Kapolsek Ciruas Kompol Hasan Khan dalam konferensi pers di Mapolsek. (Zar/Red)

- Advertisement -
Ad image
Bagikan Artikel Ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Salin Tautan
Artikel Sebelumnya Bejat! Ayah Cabuli Anak Tiri Berusia 13 Tahun Ditangkap Polresta Serang Kota
Artikel Berikutnya Brigjen TNI Tatang Subarna Dampingi Kunker KASAL Ke Wilayah Korem 064/MY
- Advertisement -
Ad imageAd image
TERKINI

PB Mathla’ul Anwar Gandeng Kemnaker Perluas Akses Kerja dan Wirausaha

Pemprov Banten Pastikan APBD 2027 Fokus pada Kesejahteraan Warga

Kabupaten Serang Genap 500 Tahun, Pemprov Banten Dorong Sinergi Pembangunan

76,69 Hektare Permukiman Kumuh Masih Tersisa di Cilegon, Akses Damkar Jadi Kendala

500 Tahun Kabupaten Serang, Ratu Zakiyah Kenang Perjuangan Sultan hingga KH Syam’un

- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
Berita Terkait
Uncategorized

Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Uncategorized

Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Uncategorized

KAMMI Minta Pemuda Kreatif Bangun SDM yang Inovatif di Banten

Uncategorized

KLB PWI, Zulmansyah Sekedang Terpilih Jadi Ketum Periode 2023-2028

Uncategorized

Inspektur Upacara HUT RI ke-79, Bupati Serang Ajak Masyarakat Bangkitkan Gotong Royong

Harita.id
Harita.id menyajikan berita terpercaya, aktual, dan berimbang tentang berbagai peristiwa serta perkembangan yang penting bagi masyarakat.
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Iklan

2016 © Harita.id. Designed with ❤︎⁠ by dezainin.com